TEMPO.CO, Jakarta - Belasan aktivis menggelar aksi solidaritas mendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pagi ini Ahad, 7 Januari 2023.
Haris dan Fatia akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, besok.
"Hari ini kami melakukan aksi sehari sebelum sidang putusan perkara Fatia dan Haris melawan Luhut soal dugaan pencemaran nama baik,'" kata koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, 31 tahun, ditemui di Jakarta Pusat.
Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Para peserta mengajak masyarakat yang sedang beraktivitas di area CFD untuk lebih peka terhadap kebebasan berekspersi berpendapat yang diklaim mengancam dan penuh kekangan.
Dimas mengatakan apa yang menimpa Fatia dan Haris Azhar jangan sampai terulang lagi di masa depan.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Sedangkan Fatia 3 tahun 6 bulan. Awal permasalahannya saat mereka menyiarkan podcast berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA” dan berujung pada laporan Luhut ke Polda Metro Jaya.
Dia meminta hakim memutus dengan adil dan tanpa intervensi. Jika hakim memutus Fatia dan Haris bersalah, kata dia, alarm buruk dalam kebebasan berekspresi.
"Langkah pendek kami akan mengajukan banding jika putusan ditolak, kedua kami akan mendesak pemerintah melindungi kebebasan berpendapat warganya," ucapnya.
Aksi yang diikuti 10-15 orang itu sambil membawa beberapa atribut seperti banner bertuliskan 'ngakunya negara demokrasi warga kasih kritik malah dikriminalisasi ?'. Selain banner, massa juga membawa beberapa poster gambar Haris dibungkam mulutnya oleh Luhut dan poster-poster tulisan agar mereka dibebaskan.
Dibubarkan Satpol PP
Pantauan Tempo, awalnya Dimas dan teman-temannya membentangkan spanduk itu dan berencana memutari Bundaran HI baru berjalan menuju kantor Kementerian Investasi.
Namun, beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi dan melarang Dimas untuk menggelar aksinya karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
Setelah Dimas bernegosiasi dengan Kasatppol PP kelurahan Kwitang, Erwin Cahya Kusuma, ia diperbolehkan membentangkan spanduk di kawasan Bundaran HI selama 1 menit saja untuk kebutuhan foto. Dan selama berjalan menuju Kementerian Kemaritiman dan Investasi, spanduk itu diminta untuk dilipat. Pembentangan diperbolehkan di depan kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi.
"Car free day ini memang free semua, tidak ada kegiatan-kegiatan kecuali olahraga ya termasuk apapun," kata Erwin di Bundaran HI.
Erwin mengatakan pihaknya melihat soal penyampaian aspirasi di muka umum atau CFD jika dinilai kritik sosial terlalu mendalam akan memancing animo masyarakat. "Itu yang kami jaga," ujarnya.
Dia mengatakan aturan itu sudah ada sejak sebelum masa pemilu ini. "Total untuk olahraga unsur lain sebenarnya tidak boleh," ujarnya
Menurut Erwin, pihaknya tidak mau menimbulkan polemik di lapangan lantaran adanya aturan. "Tidak ada yang mengizinkan," tuturnya.
Erwin mengatakan setiap aksi atau acara di Car Free Day harus izin ke Dinas Perhubungan.
Pilihan Editor: Polisi Bantah Ancam Tembak Saipul Jamil dan Pakai Kekerasan saat Penangkapan