Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Solidaritas Haris Azhar-Fatia di CFD Dibubarkan Satpol PP DKI

image-gnews
Perwakilan KontraS melakukan aksi di car free day Bundaran HI hingga kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Pusat pada Ahad, 7 Januari 2024 sebelum sidang putusan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar pada 8 Januari 2024 besok. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Perwakilan KontraS melakukan aksi di car free day Bundaran HI hingga kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Pusat pada Ahad, 7 Januari 2024 sebelum sidang putusan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar pada 8 Januari 2024 besok. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan aktivis menggelar aksi solidaritas mendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pagi ini Ahad, 7 Januari 2023.

Haris dan Fatia akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, besok.

"Hari ini kami melakukan aksi sehari sebelum sidang putusan perkara Fatia dan Haris melawan Luhut soal dugaan pencemaran nama baik,'" kata koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, 31 tahun, ditemui di Jakarta Pusat. 

Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Para peserta mengajak masyarakat yang sedang beraktivitas di area CFD untuk lebih peka terhadap kebebasan berekspersi berpendapat yang diklaim mengancam dan penuh kekangan. 

Dimas mengatakan apa yang menimpa Fatia dan Haris Azhar jangan sampai terulang lagi di masa depan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Sedangkan Fatia 3 tahun 6 bulan. Awal permasalahannya saat mereka menyiarkan podcast berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA” dan berujung pada laporan Luhut ke Polda Metro Jaya.

Dia meminta hakim memutus dengan adil dan tanpa intervensi. Jika hakim memutus Fatia dan Haris bersalah, kata dia, alarm buruk dalam kebebasan berekspresi.

"Langkah pendek kami akan mengajukan banding jika putusan ditolak, kedua kami akan mendesak pemerintah melindungi kebebasan berpendapat warganya," ucapnya.

Aksi yang diikuti 10-15 orang itu sambil membawa beberapa atribut seperti banner bertuliskan 'ngakunya negara demokrasi warga kasih kritik malah dikriminalisasi ?'. Selain banner, massa juga membawa beberapa poster gambar Haris dibungkam mulutnya oleh Luhut dan poster-poster tulisan agar mereka dibebaskan. 

Dibubarkan Satpol PP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pantauan Tempo, awalnya Dimas dan teman-temannya membentangkan spanduk itu dan berencana memutari Bundaran HI baru berjalan menuju kantor Kementerian Investasi. 

Namun, beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi dan melarang Dimas untuk menggelar aksinya karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Setelah Dimas bernegosiasi dengan Kasatppol PP kelurahan Kwitang, Erwin Cahya Kusuma, ia diperbolehkan membentangkan spanduk di kawasan Bundaran HI selama 1 menit saja untuk kebutuhan foto. Dan selama berjalan menuju Kementerian Kemaritiman dan Investasi, spanduk itu diminta untuk dilipat. Pembentangan diperbolehkan di depan kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi. 

"Car free day ini memang free semua, tidak ada kegiatan-kegiatan kecuali olahraga ya termasuk apapun," kata Erwin di Bundaran HI. 

Erwin mengatakan pihaknya melihat soal penyampaian aspirasi di muka umum atau CFD jika dinilai kritik sosial terlalu mendalam akan memancing animo masyarakat.  "Itu yang kami jaga," ujarnya. 

Dia mengatakan aturan itu sudah ada sejak sebelum masa pemilu ini. "Total untuk olahraga unsur lain sebenarnya tidak boleh," ujarnya

Menurut Erwin, pihaknya tidak mau menimbulkan polemik di lapangan lantaran adanya aturan. "Tidak ada yang mengizinkan," tuturnya.

Erwin mengatakan setiap aksi atau acara di Car Free Day harus izin ke Dinas Perhubungan.

Pilihan Editor: Polisi Bantah Ancam Tembak Saipul Jamil dan Pakai Kekerasan saat Penangkapan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

23 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

40 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

41 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

41 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

42 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


Anak Buahnya Bubarkan Aksi untuk Palestina saat CFD, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI

58 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil unyuk Dukung Kemanusiaan Palestina melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia atau HI pada Ahad, 3 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Anak Buahnya Bubarkan Aksi untuk Palestina saat CFD, Ini Penjelasan Kasatpol PP DKI

Petugas Satpol PP DKI membubarkan massa yang menggelar aksi solidaritas untuk Palestina di area car free day (CFD) pada Ahad kemarin


Satpol PP DKI Bubarkan Aksi Dukung Palestina di Car Free Day Bundaran HI

3 Maret 2024

Koalisi Masyarakat Sipil unyuk Dukung Kemanusiaan Palestina melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia atau HI pada Ahad, 3 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Satpol PP DKI Bubarkan Aksi Dukung Palestina di Car Free Day Bundaran HI

Sejumlah petugas Satpol PP DKI mengambil dan menggulung spanduk milik massa aksi dukung Palestina di car free day Bundaran HI.


Masyarakat Menilai Pemilu 2024 Penuh Kecurangan, Akan Menunggu Hasil Real Count KPU

18 Februari 2024

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Masyarakat Menilai Pemilu 2024 Penuh Kecurangan, Akan Menunggu Hasil Real Count KPU

Sejumlah warga yang ditemui Tempo di car free day menilai Pemilu 2024 penuh kecurangan dan tidak adil. Menunggu hasil real count KPU.