TEMPO.CO, Jakarta - Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Usai hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah, keduanya bersyukur.
“Menurut saya ini adalah gerakan sosial termanifestasi dengan sangat-sangat baik di ruang pengadilan. Ini yang kami sebut sebagai aktivisme pengadilan yang berpihak pada hak asasi manusia lingkungan hidup,” kata Haris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.
“Kami diputus bebas ini bukanlah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia, yang saya rasa kasus ini tetap membutuhkan konsistensi,” kata Fatia dengan mata berkaca-kaca
Fatia dan Haris mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukumnya lantaran telah membelanya selama kasus ini bergulir. “Saya juga terima kasih pada Bang Haris yang selalu menguatkan saya selama ini. Kalau enggak berdua, saya enggak kuat,” ucapnya.
Dia mengatakan memperoleh pelajaran selama persidangan berlangsung. Selain itu, Fatia Menilai putusan majelis hakim yang membebaskannya menunjukkan masih ada kesetaraan hukum.
Fatia mengatakan perjuangannya untuk demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia di Indonesia akan terus berlanjut.
Salah satu kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, M Isnur, mengatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang menerima semua pendapat dengan jelas.
“Kebenaran yang mereka sampaikan adalah fakta, yang mereka sampaikan adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujarnya.
Putusan bebas untuk Fatia dan Haris dinilai Isnur menunjukkan adanya jaminan jika hukum melindungi semua orang. “Walaupun kepolisian dan kejaksaan menuntut. Tapi hakim pengadilan membebaskan. Itu pesan yang sangat jelas untuk semua orang jangan takut, jangan mundur, jangan berhenti menyampaikan kritik,” ujarnya.
Pilihan Editor: Panwaslu Telusuri Legalitas Ramai Spanduk Anies di Kampung Susun Akuarium