TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap ada satu korban lain dalam kasus siram air keras dan pembacokan yang dialami Sutomo, seorang pedagang buah semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin dinihari, 8 Januari 2024. Satu korban lain itu adalah Abas, karyawan Sutomo.
"Kena percikan (air keras). Saat ini masih dirawat intensif di RS Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Leonardus Simarmata, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa, 9 Januari 2024.
Penyerangan dilakukan oleh DJ (28) yang mengaku sakit hati karena menuding istrinya berselingkuh dengan Sutomo. Saat ini DJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Sedangkan Sutomo dinyatakan meninggal akibat penganiayaan itu, setelah sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Dia mengalami luka-luka akibat disiram air keras dan dianiaya dengan sebilah celurit.
Hasil pemeriksaan, kata Leonardus, korban menderita luka di pipi kanan, leher, tangan, dan perut akibat air keras. Pelaku membacok mengenai bahu kanan, pinggang kanan, dan paha kanan korban.
DJ dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Komplotan Perampasan Motor Modus Debt Collector Bergentayangan di Depok, Polisi Sampai Kawal Warga yang Takut Menjadi Korban