TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara menaikkan kasus warga menghuni paksa Kampung Susun Bayam (KSB) ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum warga dari Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM), Muhammad Taufiq.
“Benar, saya juga sudah mengirim surat, minta dihentikan,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 12 Januari 2024.
Surat itu dikirim pada Rabu, 10 Januari 2024. Taufiq memohon kepada Kapolres Jakarta Utara dan jajarannya untuk menghentikan proses penyidikan. Ia menuding polisi tidak profesional dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Polres Jakarta Utara dapat kami nilai telah mencederai hasil mediasi klien kami dengan PT Jakpro dengan memproses laporan polisi naik menjadi penyidikan. Hasil mediasi yang begitu baik justru menjadikan dasar untuk dinaikannya proses tersebut menjadi penyidikan,” ucap Taufiq.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Susun Bayam dari Kelompok Tani Binaan baru saja melakukan mediasi pada Senin, 8 Januari 2024 bersama PT Jakpro selaku pelapor. Perwakilan mediasi itu hanya bisa dihadiri oleh Ketua KPKBM, Furkon.
Jakpro menawarkan dua opsi kepada warga: kembali ke hunian sementara yang pernah mereka tinggali saat menunggu pembangunan Kampung Susun Bayam rampung dan tanahnya difasilitasi Pemda DKI atau relokasi ke Rusun Nagrak, seperti yang sudah dijalani sebagian warga eks Kampung Bayam lainnya.
Menurut Furkon, kedua opsi itu tak memberikan solusi sama sekali. Alasannya, warga eks Kampung Bayam sudah memiliki pengalaman serupa, lebih dari satu tahun tak mendapat kepastian saat berada di hunian sementara.
Esok harinya, mereka justru mendapat Surat Panggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan ke Junaedi Abdullah, Sudir, dan Komar. Namun, ketiganya menolak surat panggilan tersebut sebab sehari sebelumnya sudah ada mediasi.
Menurut Taufiq, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP di mana SPDP tidak bisa diberikan secara bersamaan dengan surat panggilan. “Ini jelas bahwa kepolisian telah berjalan tanpa koridor hukum yang jelas,” ucap Taufiq.
Ia mengatakan seharusnya polisi mengirimkan SPDP lebih dulu kepada kliennya, lalu mengirimkan panggilan. Urutan itu dirasa Taufiq tidak benar, apalagi kliennya baru saja melakukan mediasi.
Pilihan Editor: Kampung Susun Akuarium Banjir Baliho AMIN, DKI Ingatkan Status Warga Hanya Penyewa