TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, mengkritik langkah jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas kliennya. Haris dan Fatia bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.
Isnur mengatakan jaksa terlihat sangat ingin mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah. Mengingat dua kliennya itu diperkarakan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, tapi tidak terbukti.
"Ini keliatan ngebet banget, kayak ngidam dan pengen sesuatu banget," kata Isnur di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Rabu, 10 Januari 2024.
Dugaan itu dia lihat sejak masa awal persidangan dari surat dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia. Kemudian seperti motif yang disampaikan oleh jaksa bahwa dua aktivis HAM itu diduga memiliki motif bisnis dari persoalan tambang di Papua.
Isnur menyebut jaksa memiliki argumen yang mengada-ada terhadap kliennya. Dia pun turut mengkritik lembaga Kejaksaan Agung yang jaksanya mengambil langkah kasasi terhadap putusan Haris dan Fatia.
Upaya kasasi atas putusan bebas Haris dan Fatia pun jadi pertanyaan besar. "Itu semakin menunjukkan bertentangan dengan semangat pemerintah atau Indonesia yang banyak meratifikasi konvensi hak asasi manusia yang menjamin kebebasan berpendapat," ujarnya.
Sebelum putusan, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia Maulidiyanti 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Mereka diperkarakan karena video YouTube di kanal Haris Azhar berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’. Keduanya membahas berdasarkan kajian berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Pengajuan kasasi putusan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menuturkan pihaknya sedang mempersiapkan berkas dua terdakwa tersebut.
"Segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Januari 2024.
Pilihan Editor: Perjalanan Kasus Lord Luhut hingga Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas