Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Polisi Terbukti Langgar Prosedur Saat Ringkus Saipul Jamil dkk, Begini SOP Polisi Sesuai Peraturan Kapolri

image-gnews
Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram
Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga petugas polisi, yakni Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil pada Jumat, 5 Januari 2024.

"Hasil pemeriksaan terbukti ketiga anggota melanggar prosedur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat seperti dikutip dari Antara.

Syahduddi pada kesempatan tersebut juga membeberkan dua pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga petugas polisi tersebut. Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil) selaku pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada pelaku bahwa yang bersangkutan adalah polisi.

Oleh karena itu, terhadap ketika anggota tersebut, akan segera disidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum. "Ya terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana tadi disampaikan, selain dibebastugaskan, juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," kata Syahduddi.

Prosedur penangkapan oleh polisi

Mengutip laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polda Kepulauan Riau, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti permulaan yang cukup guna kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan.

Berdasarkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Berikut prosedur penangkapan oleh polisi merujuk KUHAP:

  • Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka

  • Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa

  • Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan

  • Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  • Membuat berita acara penangkapan.

Selain itu, prosedur penangkapan oleh polisi juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam peraturan tersebut, polisi yang melakukan penangkapan memiliki kewajiban untuk:

  • Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri

  • Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan

  • Memberitahukan alasan penangkapan

  • menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan

  • Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan

  • Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap

  • Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Pilihan Editor: Penangkapan Saipul Jamil Diduga Langgar Prosedur, Kompolnas: Polisi Jangan Lukai Hati Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

5 jam lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

17 jam lalu

Sejumlah personel polisi yang bertugas di Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, mendapat penghargaan dari Kapolri berupa Pin Emas, promosi sekolah kedinasan, dan kenaikan pangkat luar biasa pada Selasa, 7 Mei 2024. Foto: Divisi Humas Polri
Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi yang Bertugas di Papua Pegunungan: Dari Pin Emas hingga Kenaikan Pangkat

Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada lima polisi di Papua, yaitu KPLB satu tingkat lebih tinggi dari pangkat lama.


Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

1 hari lalu

Polisi menangkap aktivis pro-Palestina yang menggelar aksi di dekat lokasi Met Gala, pada 6 Mei 2024. REUTERS
Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

Pengunjuk rasa pro-Palestina mengadakan protes di sekitar acara mode bergengsi Met Gala di Museum Seni Metropolitan, New York.


Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

1 hari lalu

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara berpotensi melanggar HAM.
Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.