TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler Metro pada pagi ini diawali dari keputusan Bawaslu DKI menghentikan kasus calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, yang bagi-bagi susu saat CFD. Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan menyerahkan ke Pemprov DKI untuk menindaklanjutinya.
Berita populer kedua datang dari Balai Kota. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik 103 pejabat administrator dan pengawas baru. Kepada para pejabat ini ia menyinggung soal keberpihakan ASN DKI dalam Pemilu 2024.
Artikel lain yang banyak dibaca tentang Aksi Bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang digelar oleh kelompok Islam berjalan dengan lancar dan tertib.
Berikut tiga berita populer di kanal Metro.Tempo.co:
1. Bawaslu DKI Resmi Tutup Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bola Kini Ada di Pemprov DKI
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyatakan kasus calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka, saat bagi-bagi susu di kegiatan car free day atau CFD pada awal Desember 2023 lalu dinyatakan telah selesai.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji. Alasannya, karena Bawaslu DKI sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2024 kemarin.
“Terkait rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu DKI kepada Pemprov DKI Jakarta, maka tugas dan kewenangan Bawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu DKI sebagaimana ketentuan Perbawaslu mengenai penanganan pelanggaran, dalam hal penanganan kasus CFD tersebut dinyatakan selesai,” kata Sakhroji kepada TEMPO saat dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Sakhroji juga menyampaikan rekomendasi ini menjadi sepenuhya tanggung jawab Pemprov DKI sebagai instansi atau pihak yang berwenang menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu DKI. “Selanjutnya diserahkan kepada PemProv DKI Jakarta, sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” katanya lagi.
Baca selengkapnya di sini
Selanjutnya: Pesan netralitas dari Heru Budi untuk pejabat baru Pemprov DKI