Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

image-gnews
Foto sebelum dan sesudah Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Kamis 23 Juni 2022. GKJ merupakan bangunan tua peninggalan bersejarah pemerintah Belanda yang hingga kini masih berdiri kokoh di Jakarta.  TEMPO/Subekti.
Foto sebelum dan sesudah Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Kamis 23 Juni 2022. GKJ merupakan bangunan tua peninggalan bersejarah pemerintah Belanda yang hingga kini masih berdiri kokoh di Jakarta. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kebudayaan DKI mengumumkan penyesuaian tarif retribusi sejumlah gedung yang dikelolanya. Pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kenaikan tarif retribusi itu meliputi tarif penyewaan gedung yang secara detail dimuat dalam pengumuman yang disampaikan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.

Berikut rincian tarif penyewaan gedung yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI. 

1. Fasilitas Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki

A. Teater Besar
i. Pelaksanaan acara: Rp 42 juta per hari (hari kerja) dan Rp 50 juta per hari (hari libur)
ii. Gladi resik dan unloading: Rp 21 juta per hari (hari kerja) dan Rp 25 juta per hari (hari libur)

B. Teater Kecil
i. Pelaksanaan acara: Rp 10 juta per hari (hari kerja) dan Rp 12 juta per hari (hari libur) 
ii. Gladi resik dan unloading: 5 juta per hari (hari kerja) dan Rp 6 juta per hari (hari libur) 

C. Pemakaian Plaza
i. Hari kerja: Rp 1.300.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 1.500.000 per hari

D. Ruang Latihan Indoor
i. Hari kerja: Rp 950.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 1.000.000 per hari

E. Ruang Rias
i. Hari kerja: Rp 420.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 440.000 per hari

F. Pemakaian Lokasi untuk Shooting Film, Rekaman, dll
i. Hari kerja: Rp 2.200.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 2.700.000 per hari

G. Pemakaian Videotron (1 spot untuk 1 kali tayang, minimal 20 spot, durasi 30 detik tiap 1 spot)
i. Penayangan umum: Rp 7.500 per tayang (hari kerja) dan Rp 12.500 per tayang (hari libur)
ii. Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial: Rp. 3.750 per tayang (hari kerja) dan Rp 6.250 per tayang (hari libur) 

2. Gedung Pertunjukan Seni dan Budaya

A. Gedung Kesenian Jakarta: Rp 15 juta per hari (hari kerja) dan Rp 20 juta per hari (hari libur) 

B. Gedung Kesenian Miss Tjitjih: Rp 5 juta per hari

C. Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata: Rp 5 juta per hari

D. Gedung Balai Kebudayaan Condet: Rp 2.500.000 per hari

3. Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

A. Gedung Muhammad Mashabi (Jakarta Pusat): Rp 1.000.000 per hari

B. Gedung Aki Tirem (Jakarta Utara): Rp 1.000.00 per hari

C. Gedung Kisam Dji'un (Jakarta Timur): Rp 1.000.000 per hari

D. Gedung Sa'aba Amsir (Jakarta Selatan): Rp 1.000.000 per hari

E. Gedung KH. Usman Perak (Jakarta Barat): Rp 1.000.000 per hari

4. Gedung Aset Daerah

A. Pemakaian Lokasi untuk Shooting Film, Rekaman, dan Sejenisnya: Rp 5.000.000/Pemakaian/6 Jam

B. Pemakaian Lokasi untuk Foto Komersial (Iklan/ Pre Wedding): Rp 1.000.000/Pemakaian/6 Jam

C. Pemakaian Plaza, Ruangan, dan Taman: Rp 1.000.000/ Pemakaian/Luasan 0-500M² Hari

D. Pemakaian Amphiteater di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan: Rp 2.500.000/Pemakaian/Hari

E. Pemakaian Ruang Serba Guna pada Museum: Rp 1.000.000/ Pemakaian/8 Jam

5. Bangunan di Kawasan Perkampungan Betawi

A. Gedung Auditorium: Rp 1.000.000/Pemakaian/Hari

B. Rumah Adat: Rp 500.000/Pemakaian/Hari

Pilihan Editor: Taman Ismail Marzuki Bakal Dikelola BLUD, Dinas Kebudayaan DKI: Transformasi dari PKJ TIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

52 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

21 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.


Festival Merayakan Gastronomi Indonesia Dibuka, Ada Kuliner Khas Samosir hingga Papua

3 Februari 2024

Di kiri ke kanan: Samsul Widodo, Ketua Dewan Pengawasan Yayasan Nusa Gastronomi Indonesia; Jason Repholz, perwakilan Kedutaan AS; Ani Nigeriawati, Direktur Diplomasi Publik Kemlu; dan Mei Batubara, Tim Leader Pusaka Indonesia, dalam pembukaan Merayakan Gastronomi Indonesia di Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024 (TEMPO.CO/Putri Ani)
Festival Merayakan Gastronomi Indonesia Dibuka, Ada Kuliner Khas Samosir hingga Papua

Festival Merayakan Gastronomi Indonesia berlangsung 2-11 Februari 2024 di Taman Ismail Marzuki.


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


Utak-atik Anggaran Bansos Dadakan

31 Januari 2024

Utak-atik Anggaran Bansos Dadakan

Pemerintah kembali mengumumkan program bansos baru menjelang Pemilu 2024. Kali ini bernama BLT Mitigasi Risiko Pangan.


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.