TEMPO.CO, Jakarta - Bima Prawira menuturkan tidak menyangka film Keramat Tunggak yang dia bintangi justru bermasalah. Dia terkejut karena polisi malah menetapkannya sebagai tersangka kasus film porno.
"Saya sebagai pemain justru kecewa, lah, karena shock juga, kan sampai sepanjang ini," tuturnya di Polda Metro Jaya, 15 Januari 2024.
Dia mengatakan awalnya pemilik rumah produksi Kelas Bintang bernama Irwansyah mengklaim film ini legal, tapi malah dipersoalkan oleh polisi karena dianggap memuat konten asusila.
Saat produksi, kata Bima, Irwansyah mengklaim film ini legal dan memiliki landasan hukum. "Tidak ada pelanggaran, ini legal, segala macam lah, pokoknya aman, dan mereka pasti akan bertanggung jawab, ternyata seperti ini," katanya.
Pada hari ini, Bima diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 12.00 sampai sekitar pukul 15.00. Tetapi polisi tidak menahannya, Bima mengklaim selama ini juga kooperatif.
Walau demikian, Bima diberlakukan wajib lapor setiap pekannya pada hari Senin dan Kamis. Pengacara Bima, yaitu Rendi Renaldo, mengatakan hari ini kliennya ditanya sekitar 37 pertanyaan.
Dia baru bisa hadir pada pekan ini, karena 8 Januari 2024 lalu dia absen dengan alasan sakit. "Bukan mangkir, ya. Saudara BP tidak mangkir dari panggilan polisi, melainkan sakit, ada surat dokternya dan tim kuasa hukum yang datang," ucap Rendi dalam kesempatan yang sama.
Selain Bima Prawira, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Perempuan itu juga jadi tersangka dalam kasus yang sama, tapi dia tidak kunjung hadir hingga sore ini tanpa alasan yang jelas.
Kasus ini terungkap sejak penggerebekan rumah produksi di Jakarta Selatan pada 21 Juli 2023. Film yang sudah diproduksi diunggah ke tiga situs yang kini sudah diblokir, yaitu kelasbintang.com, togefilm.com, dan boscinema.com dengan jumlah sebanyak 120 judul.
Pilihan Editor: Layanan Online Pengaduan Kasus Siber di Bareskrim Bermasalah, Polri Sebut Sedang Lakukan Pengecekan