Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Depok Catat Pendaftar Pindah Memilih di Hari Terakhir Mencapai 12.400 orang

image-gnews
Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mencatat warga yang mengurus formulir pindah memilih di hari terakhir pendaftaran per Senin siang pukul 14.00 mencapai 12.400 orang. Rinciannya, 6.700 pemilih masuk dan 5.700 pemilih keluar Depok.

"Data itu dari kita buka untuk layanan pindah memilih, sejak tahapan ini dibuka, tapi mulai ramai ke KPU, PPK dan PPS sejak Jumat sampai Senin ini," kata Willi, Senin siang, 15 Januari 2024.

Willi menjelaskan, ada tiga kategori pemilih dalam agenda Pemilu 2024, yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah memilih.

"Untuk jumlah pindah memilih ini masih terus bergerak sampai penutupan layanan pindah memilih pada pukul 23.59 WIB. Karena hari ini penutupan pendaftaran pindah memilih," tutur Willi.

Rata-rata orang yang mengajukan pindah memilih karena tugas kantor, belajar (mahasiswa) dan domisili (alamat tinggal tidak sesuai KTP).

Willi menjelaskan, ada 9 kategori alasan pindah memilih, yaitu
1.Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
2.Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
3.Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau di panti rehabilitas
4.Menjalani rehabilitas narkoba,
5.Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
6.Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7.Pindah domisili
8.Tertimpa bencana alam
9.Bekerja di luar domisilinya

Untuk persyaratan pindah memilih adalah KTP, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung pindah memilih. "Misalkan karena tugas, harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani pemimpin perusahaan dan lainnya, kemudian jika mahasiswa bisa melampirkan kartu mahasiswanya," ujarnya.

Setelah mengajukan permohonan pindah memilih ini, nantinya pemilih akan menggunakan hak suaranya sesuai TPS tujuan atau yang diminta dalam formulir pindah memilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebelumnya kan dia ditanya, dari TPS mana, warga mana, misalkan warga Depok ini mau ke mana, kelurahan apa, bisa juga dari Depok ke luar daerah, contohnya orang Depok yang menjadi mahasiswa di Semarang, demikian juga sebaliknya, nanti disebutkan TPS asal dan TPS tujuannya dalam formulir A pindah memilih," kata Willi.

Surat suara Pemilu 2024 bagi penduduk yang mengajukan pindah memilih akan disesuaikan. Misalnya pemohon pindah provinsi hanya akan mendapat satu surat suara untuk memilih capres dan cawapres atau Pilpres. Akan tetapi jika pindah memilih masih provinsi yang sama, akan dilihat lagi daerah pemilihannya (Dapil).

"Kalau hanya pindah dapil atau kecamatan bisa mendapat 4 jenis surat suara (Pilpres, DPD RI dan DPR RI dan DPRD provinsi) atau 5 surat suara jika hanya berbeda kelurahan dan masih di Dapil yang sama, hanya memilih di TPS yang lain saja," kata Willi.

Meski layanan pindah memilih dibatasi hingga 15 Januari, KPU masih membuka kesempatan untuk alasan tertentu. Pengurusan pindah memilih ini dapat dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara berdasarkan Putusan MK No.80 Th 2019, bagi tenaga kesehatan, dan pemilih yang menjalani rawat inap dengan keluarga yang mendampingi.

"Pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman. Kami akan update lagi datanya ke instansi terkait, seperti Polres Metro Depok dan Rutan Depok," ujarnya.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Pemicu Bullying Siswi SMAN 4 Tangsel, Korban Sampai Masuk Tong Sampah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

7 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

11 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

15 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

1 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.