TEMPO.CO, Depok - Ketua KPU Depok Willi Sumarlin mencatat warga yang mengurus formulir pindah memilih di hari terakhir pendaftaran per Senin siang pukul 14.00 mencapai 12.400 orang. Rinciannya, 6.700 pemilih masuk dan 5.700 pemilih keluar Depok.
"Data itu dari kita buka untuk layanan pindah memilih, sejak tahapan ini dibuka, tapi mulai ramai ke KPU, PPK dan PPS sejak Jumat sampai Senin ini," kata Willi, Senin siang, 15 Januari 2024.
Willi menjelaskan, ada tiga kategori pemilih dalam agenda Pemilu 2024, yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah memilih.
"Untuk jumlah pindah memilih ini masih terus bergerak sampai penutupan layanan pindah memilih pada pukul 23.59 WIB. Karena hari ini penutupan pendaftaran pindah memilih," tutur Willi.
Rata-rata orang yang mengajukan pindah memilih karena tugas kantor, belajar (mahasiswa) dan domisili (alamat tinggal tidak sesuai KTP).
Willi menjelaskan, ada 9 kategori alasan pindah memilih, yaitu
1.Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
2.Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
3.Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau di panti rehabilitas
4.Menjalani rehabilitas narkoba,
5.Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
6.Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7.Pindah domisili
8.Tertimpa bencana alam
9.Bekerja di luar domisilinya
Untuk persyaratan pindah memilih adalah KTP, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung pindah memilih. "Misalkan karena tugas, harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani pemimpin perusahaan dan lainnya, kemudian jika mahasiswa bisa melampirkan kartu mahasiswanya," ujarnya.
Setelah mengajukan permohonan pindah memilih ini, nantinya pemilih akan menggunakan hak suaranya sesuai TPS tujuan atau yang diminta dalam formulir pindah memilih.
"Sebelumnya kan dia ditanya, dari TPS mana, warga mana, misalkan warga Depok ini mau ke mana, kelurahan apa, bisa juga dari Depok ke luar daerah, contohnya orang Depok yang menjadi mahasiswa di Semarang, demikian juga sebaliknya, nanti disebutkan TPS asal dan TPS tujuannya dalam formulir A pindah memilih," kata Willi.
Surat suara Pemilu 2024 bagi penduduk yang mengajukan pindah memilih akan disesuaikan. Misalnya pemohon pindah provinsi hanya akan mendapat satu surat suara untuk memilih capres dan cawapres atau Pilpres. Akan tetapi jika pindah memilih masih provinsi yang sama, akan dilihat lagi daerah pemilihannya (Dapil).
"Kalau hanya pindah dapil atau kecamatan bisa mendapat 4 jenis surat suara (Pilpres, DPD RI dan DPR RI dan DPRD provinsi) atau 5 surat suara jika hanya berbeda kelurahan dan masih di Dapil yang sama, hanya memilih di TPS yang lain saja," kata Willi.
Meski layanan pindah memilih dibatasi hingga 15 Januari, KPU masih membuka kesempatan untuk alasan tertentu. Pengurusan pindah memilih ini dapat dilayani hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara berdasarkan Putusan MK No.80 Th 2019, bagi tenaga kesehatan, dan pemilih yang menjalani rawat inap dengan keluarga yang mendampingi.
"Pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman. Kami akan update lagi datanya ke instansi terkait, seperti Polres Metro Depok dan Rutan Depok," ujarnya.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Pemicu Bullying Siswi SMAN 4 Tangsel, Korban Sampai Masuk Tong Sampah