TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menanggapi pengajuan praperadilan atas penetapan Fransiska Chandra Novita Sari alias Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jaksel. Polda menyatakan siap menghadapinya.
“Itu dipersilakan, itu hak tersangka maupun kuasa hukum tersangka, silakan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami siap menghadapi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Januari 2024.
Selebgram Siskaeee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Gugatan itu untuk menguji penetapan tersangkanya dalam kasus rumah produksi film porno Kelas Bintang.
Keterangan mengenai gugatan praperadilan Siskaeee termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Dalam perkara nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Adapun sidang pertama akan berlangsung pada Senin pekan depan, 22 Januari 2024.
Siskaeee adalah satu di antara 11 pemain peran dalam film-film produksi Kelas Bintang yang dijadikan tersangka. Mereka terdiri dari sembilan perempuan dan dua laki-laki. Selain mereka, sutradara dan empat kru-nya juga sudah lebih dulu ditahan dan akan segera disidangkan.
Polisi menjerat kesebelas tersangka terbelakang menggunakan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang setiap orang menjadikan dirinya objek atau model bermuatan pornografi.
Pilihan Editor: Program Sembako Murah di Kantor Kelurahan di Jakarta, Rp 100 Ribu Dapat 4 Item Ini