TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengimbau warga untuk lapor polisi apabila menemukan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan bendera yang mengganggu kenyamanan berlalu lintas. Menurut dia, polisi akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Bawaslu untuk menertibkan APK tersebut.
“Kalau yang ganggu harus lapor. Masyarakat yang melihat dan merasa ini ganggu silakan lapor,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 16 Januari 2024.
Sebelumnya, warganet mengeluhkan atribut kampanye yang terpasang di pohon. Komunitas Bike to Work (B2W) juga menyoroti pemasangan APK di trotoar lantaran menghalangi mobilitas pejalan kaki.
Latif menyebut, polisi tidak berwenang untuk mencopot APK. Namun jika atribut tersebut mengganggu, maka bakal ditertibkan.
“Kalau masih bisa kami ikat, ikat. Kalau masih ganggu akan kami amankan terlebih dahulu demi ketertiban,” ujarnya.
Kepolisian, menurut Latif, telah melakukan beberapa langkah, seperti merapikan hingga mencopot alat peraga kampanye yang semrawut agar tidak mengganggu pengendara. Dia berujar juga telah meminta jajarannya untuk patroli.
“Nanti kalau ada lagi di jalan tol, saya serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas, yang jalan umum Satpol PP,” ujarnya.
Pilihan Editor: Iklan Anies Baswedan Mendadak Hilang, Videotron LED Depan Graha Mandiri Kini Gelap