TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perkumpulan Pengusaha Hiburan Indonesia (Perphindo) Hana Suryani mengkritik regulasi pajak hiburan yang naik 40-75 persen, khususnya di kawasan DKI Jakarta. Dia menyayangkan bahwa kebijakan itu tidak didasarkan kajian berdasarkan perspektif konsumen maupun pengusaha yang berkecimpung di dunia hiburan.
"Harusnya ada tuh kajian-kajian soal konsumen, termasuk jenjang usia dan pemasukan. Lalu, libatkan lagi pengusaha," kata Hana saat dihubungi Tempo, Selasa, 16 Januari 2024.
Hana juga menyinggung soal pajak hiburan sebesar 25-35 persen yang sebelumnya berlaku. Baginya, kenaikan pajak hiburan yang menembus angka 40 persen sudah sangat memberatkan pengusaha.
Lebih lanjut, Hana juga menyayangkan tak ada studi banding yang dilakukan pemerintah ke negara-negara lain. "Di kanan-kiri kita, Malaysia, Singapura, Jepang, Thailand, yang mana pajak hiburan diturunkan," ujarnya.
Pajak hiburan, jelas Hana, mestinya diturunkan karena kini pariwisata menjadi salah satu daya tarik wisatawan asing terhadap Indonesia. Dengan demikian, dia menyindir kinerja antarlembaga pemerintah yang tak sinergis.
"Bagaimana bisa Kemenparekraf punya segudang target membuat Indonesia menjadi tujuan pariwisata dunia tetapi tak didukung dengan kebijakan-kebijakan pajaknya. Kalau pajaknya setinggi langit gitu sementara pengusaha kasih harga semurah-murahnya, saya sebenarnya sudah males, jadinya saya pasrah aja," tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan pajak hiburan naik 40-75 persen merupakan keputusan pemerintah pusat. Regulasinya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah resmi menaikkan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen. Aturan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Pilihan Editor: Pajak Hiburan Naik Jadi 75 Persen, Apa Saja Jenisnya?