TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno pada Jumat, 19 Januari 2024. Tapi, Tofan Agung Ginting, pengacara Siskaeee, menuturkan kliennya saat ini belum menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya.
"Informasinya Siskaeee belum ada terima surat panggilannya, jadi belum ada konfirmasi langsung kepada kami tim kuasa hukum," ujar Tofan saat dihubungi, Kamis, 18 Januari 2024.
Pemanggilan pada esok hari adalah yang kedua karena pada Senin, 15 Januari 2024, selebgram yang ikut bermain dalam film buatan rumah produksi film porno Kelas Bintang ini mangkir. Tofan menyatakan tidak tahu pasti alasan kliennya tidak hadir di pemanggilan pertama itu. "Nanti kami konfirmasi dulu kepada Siskaeee," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat pemanggilan Siskaeee untuk esok hari sudah dikirimkan. Siskaeee akan diperiksa pada pukul 09.00 WIB oleh penyidik Subdirektorat Siber. Apabila tidak hadir, kata Ade, maka polisi akan menjemput paksa.
Siskaeee dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Bersamanya adalah 10 aktris dan aktor lain, di luar sutradara dan empat krunya.
Kasus ini berawal dari penggerebekan polisi terhadap sebuah rumah produksi di Jakarta Selatanpada 21 Juli 2023. Rumah produksi diketahui milik Irwansyah, sekaligus sebagai sutradara.
Usai jadi tersangka, Siskaeee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia ingin status tersangkanya digugurkan.
"Diduga penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru dan tidak sesuai dengan unsur Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Tofan Agung.
Pilihan Editor: Ratusan Orang Peringati 17 Tahun Aksi Kamisan di Depan Istana, Janji Tak Akan Menyeberang