TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mempertegas komitmen perluasan kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ) untuk mengurangi dampak polusi udara di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan perluasan LEZ merupakan bagian dari strategi pengendalian pencemaran udara Jakarta.
Upaya ini ditindaklajuti serius dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. “Dalam poin Kepgub itu mengatur kajian terkait kriteria kawasan rendah emisi, penyusunan peraturan terkait kriteria kawasan rendah emisi, dan penetapan lokasi Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor (permanen)” kata Asep dalam keterangan resmi, Sabtu, 20 Januari 2024.
Dia berkata saat ini, Jakarta memiliki dua kawasan rendah emisi yang berlokasi di Kawasan Kota Tua dan Tebet Eco Park sebagai percontohan.
Menurutnya, gagasan mengenai kawasan rendah emisi akan semakin diperdalam dengan mengedepankan prinsip inklusivitas dan manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh warga.
Oleh karena itu, DLH akan bersinergi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mewujudkan misi perluasan kawasan rendah emisi dengan memperhatikan kebutuhan mobilitas warga sehari-hari, memperhitungkan faktor kenyamanan, kesehatan, dan keamanan pengguna.
Asep menyampaikan dalam proses kajian kawasan rendah emisi, DLH dibantu berbagai pihak, salah satunya konsorsium Clean Air Catalyst (Catalyst) yang didukung oleh USAID, dan dilaksanakan oleh WRI Indonesia, Vital Strategies, dan ITDP Indonesia.
Konsorsium di tingkat internasional ini bergerak untuk percepatan perbaikan kualitas udara di kota-kota dunia dalam penanggulangan dampak buruk polusi udara.
"Kami berharap, dengan perluasan kawasan rendah emisi, Kota Jakarta naik kelas menuju kota global dengan kualitas udara yang semakin membaik," kata Asep.
Pilihan Editor: Terkini: Abdee Slank Mundur dari Telkom Setelah Dukung Ganjar-Mahfud, Pabrik Chandra Asri Alami Gangguan Bikin Polusi di Cilegon