TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut praperadilan jilid dua yang diajukan oleh Firli Bahuri dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo adalah haknya.
"Soal Firli ajukan praperadilan memang hak yang bersangkutan," kata Novel melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 23 Januari 2024.
Namun dia menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang mengulur proses hukum bekas Ketua KPK itu. Novel menilai penanganan perkara hukum Firli sudah terlalu lama, apalagi yang bersangkutan tidak ditahan.
"Kecuali bila ternyata Polda Metro memandang proses Penyidikan TPPU akan memakan waktu, sehingga dipertimbangkan sementara tidak melakukan penahanan," ucapnya.
Novel Baswedan khawatir ada potensi Firli menghilangkan barang bukti karena tidak ditahan. Sebab, ada dugaan pertemuan antara tersangka dengan pimpinan KPK.
"Mengadakan hubungan dengan pihak berperkara, diduga juga dilakukan oleh pimpinan KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata dan Nurul Gufron, maka khawatir tidak ditahannya Firli bisa menghilangkan barang bukti," katanya.
Hari ini, mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu teregistrasi pada nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jaksel.
Pada gugatan praperadilan pertama Firli Bahuri termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Gugatan ini berakhir dengan keputusan hakim menolak permohonan Firli.
Sementara pada gugatan praperadilan kali ini termohonnya adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Surat pengajuannya praperadilan tertanggal Senin, 22 Januari 2024.
Ketika dihubungi Tempo, kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta pengajuan gugatan praperadilan itu ditanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Patung Naga Raksasa di PIK 2 Ramai Pengunjung Menjelang Perayaan Imlek