TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bungkam saat ditanyai perihal tindaklanjut pelanggaran Pergub DKI oleh calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam kasus bagi-bagi susu saat pemberlakuan car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.
Hal itu terjadi ketika Heru Budi menemui warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam kegiatan Sembako Murah pada Rabu, 24 Januari 2024. Di situ, Heru menjelaskan perihal membuka Pasar Sembako Murah yang sudah berjalan selama 2 pekan, dan perihal kepastian warga Kampung Susun Bayam yang ingin menghuni rumah susun itu.
Setelah itu, awak media menanyakan perihal tindak lanjut Heru Budi atas pelanggaran Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang dilakukan anak sulung Presiden Joko Widodo itu.
Menanggapi itu, Heru Budi hanya menghela nafas sembari mulai berjalan meninggalkan kerumunan awak media. Ia juga tampak tersenyum kecil.
Gibran ditengarai melanggar pasal yang menyebutkan sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni dan budaya. Berikutnya, pada Pasal (2) dikatakan bahwa HBKB tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA, serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan soal kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD. Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024. Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kasus Gibran setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
Pilihan Editor: Alasan Ganjar Minta Mahfud Md Mundur dari Kabinet, Singgung Akun Kemhan Bertagar Prabowo-Gibran 2024