TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono, bakal menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya soal dugaan polisi tidak netral di Pemilu 2024 pada Jumat mendatang.
“Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap saksi Aiman Adi Witjaksono soal penyidikan soal penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Januari 2024.
Menurut Ade, penyidikan itu atas dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat sebagaimana pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Aiman rencananya bakal diperiksa pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Surat panggilan ke-2 tersebut telah diterima pada Senin, 22 Januari 2024 pukul 19.15 WIB,” katanya.
Ade mengatakan Aiman bakal diperiksa sendiri atau tunggal. “Karena saksi lain sudah diperiksa atau dimintai keterangan sebelumnya,” katanya.
Kasus Aiman naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis 28 Desember 2023. Para ahli yang dimintai keterangan adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli sosiologi hukum.
Sebelumnya, Aiman sebagai Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud dilaporkan karena pernyataan soal kepolisian yang tidak netral pada Pemilu 2024. Perkataannya diunggah ke media sosial Instagram pribadi @aimanwitjaksono.
Dugaan ketidaknetralan adalah adanya aparat yang mendukung ke pasangan capres dan cawapres, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun dia awalnya sempat meyakini informasi dari internal kepolisian itu salah.
"Saya meyakini bahwa institusi Polri masih menjaga netralitasnya," tuturnya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023.
Walau dilaporkan, Aiman mengklaim pernyataannya di media sosial itu hanya sekedar mengingatkan netralitas. "Kalau sampai dilaporkan, apalagi terkait ujaran kebencian, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, tentu itu menjadi pertanyaan buat saya. Janggal," ucapnya.
Pilihan Editor: Pengacara Warga Kampung Bayam yang Dipolisikan Sebut Heru Budi dan Jakpro Seperti Debt Collector