Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Mobil Boks Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan di Puncak, Tak Ditahan

image-gnews
Kapolsek Cisarua Kompol Edy Santosa memantau evakuasi korban kecelakaan tabrakan beruntun di Puncak, Bogor, Selasa, 23 Januari 2024. Dok. Polres Bogor
Kapolsek Cisarua Kompol Edy Santosa memantau evakuasi korban kecelakaan tabrakan beruntun di Puncak, Bogor, Selasa, 23 Januari 2024. Dok. Polres Bogor
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Pasca-olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP kecelakaan lalu lintas di jalan raya Puncak, Kepolisian Resor Bogor menetapkan sopir mobil box jadi tersangka. Sopir itu menyebabkan kecelakaan di tikungan Tugu Sepatan, Cisarua, Kabupaten Bogor yang mengakibatkan luka terhadap orang atau pengendara lain dan merugikan secara materi.

Tersangka terancam penjara satu tahun dan atau denda maksimal Rp 2 juta. "Sudah jadi tersangka, hari ini sedang dilakukan penyidikan terhadap tersangka,"  kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro kepada TEMPO, Jumat, 26 Januari 2024.

Sopir itu dikenakan pasal 310 ayat 2 junto ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan atau LLAJ. "Karena kelalaian mengakibatkan orang luka ringan dan kerugian materi," kata Rio Wahyu.

Pada Rabu, 24 Januari 2024, Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor, menggelar olah TKP lokasi kejadian kecelakaan lalu lintas beruntun di jalan raya Puncak itu. Olah TKP menggunakan alat Traffic Acciden Analityc (TAA) milik Dirlantas Polda Jabar. Selain gelar olah TKP, Unit Gakum Satlantas Polres Bogor pun sudah mengamankan sopir box yang saat itu sudah diperbolehkan pulang oleh RS. 

"Saat ini sopir (box) baru dinyatakan bisa keluar RS dan akan segera dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Unit Vakum Satlantas Polres Bogor, Inspektur Satu Angga Nugraha. 

Angga mengatakan tujuan gelar olah TKP dengan menggandeng dan menggunakan alat TAA Dirlantas Polda Jabar, untuk memastikan penyebab terjadinya laka lantas. Saat ini, Angga menyebut, sebab sementara kecelakaan adalah kelalaian dan kurangnya konsentrasi pengemudi saat melintasi turunan dan jalan yang menikung sehingga hilang kendali dan menabrak 4 kendaraan roda 4 dan 4 kendaraan roda dua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk keriskanan jalur ini rawan laka di jalanan menurun karena menikung ke kiri. Saat kejadian memang terjadi hujan sehingga jalan licin dan ini (kecelakaan) ketiga kali (di lokasi yang sama) dalam dua tahun terakhir," kata Angga.

Akibat kejadian itu, ragam kendaraan terlibat kecelakaan dan 17 orang jatuh menjadi korban. Para korban pun ada yang mengalami luka ringan, luka dalam, hingga patah tulang.

Bagi korban yang mengalami luka ringan, langsung diperbolehkan pulang oleh pihak RS dan disarankan rawat jalan. Namun, bagi korban yang mengalami luka dalam dan patah tulang masih menjalani opname di RS dan ada kemungkinan di rujuk. Selain itu, rumah makan dan toko velg di sekitar lokasi kecelakaan pun mengalami kesukaan karena diseruduk mobil Box yang oleng. 

 Pilihan Editor: Korban Kecelakaan Puncak, Sebagian Opname dan Sisanya Rawat Jalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

5 jam lalu

Tangkapan layar - Sebuah angkot menabrak ojek online (daring) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Instagram
Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim


Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

1 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

1 hari lalu

Mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut, Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Istimewa
Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.


Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

1 hari lalu

Anggota Polres Metro Depok menemui dan memberi bantuan kepada bocah yang menangis kelaparan, Gibran di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis, 9 Mei 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.


Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

1 hari lalu

Peta Gempa Sukabumi, 3,3 Magnitudo pada Kamis 9 Mei 2024. X.com/BMKG
Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

Gempa darat menggetarkan wilayah Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis siang, 9 Mei 2024.


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

2 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

3 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah  Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.