TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Palmerah menangkap seorang pemuda berinisial MBA, 24 tahun, karena melakukan pencurian dua unit mobil Mazda milik majikan ibunya.
Kapolsek Palmerah Komisaris Sugiran mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam usai beraksi. "Pelaku merupakan anak dari ART di mana ibu pelaku kerja di rumah korban,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Januari 2024.
Menurut dia, pelaku membawa mobil korban dengan cara menduplikat kunci rumah serta pagar rumah korban. Pelaku lalu menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah yang beralamat di Jalan Kemanggisan Ilir 2, Palmerah, Jakarta Barat, serta mencari BPKB dan remote cadangan mobil milik korban.
Sugiran menjelaskan pelaku kerap berpindah pindah lokasi saat dicari polisi. Polisi berhasil menangkap pelaku di depan Indomaret di perumahan Green Garden Jakarta Barat.
Akibat perbuatan pelaku, korban Legina H. Wijaya mengalami kerugian Rp 270 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pilihan Editor: Kelompok Petani Kampung Bayam akan Gugat Heru Budi dan Jakpro