TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menduga alasan Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua pada Senin, 22 Januari 2024, dan kembali mencabut gugatan tersebut pada Jumat, 26 Januari 2014, merupakan tanda eks Ketua KPK itu sudah tidak lagi memiliki amunisi. Menurut dia, Firli Bahuri jugaenggan dipermalukan kedua kalinya di muka persidangan. “Terlebih saat ini Firli telah dipecat sebagai pimpinan dan anggota KPK berdasarkan Keppres nomor 129/P Tahun 2023,” kata Praswad kepada melalui pesan singkat, pada Senin, 29 Januari 2024.
Praswad berujar pencabutan gugutan Firli Bahuri juga dapat menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya atau Kejaksaan agar segara melakukan penahanan. Ia menilai penahanan Firli Bahuri sudah memenuhi syarat untuk ditahan sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. “Mencegah yang kemungkinan hendak melakukan berbagai macam cara agar dirinya tidak masuk penjara karena kasus pemerasan,” ujarr Praswad.
Ketua IM57 ini juga berharap kepada jajaran penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi DKI, agar dengan segara mempercepat proses penyelesaian perkara bekas Ketua KPK dan untuk segera dilakukan persidangan. “Hal ini agar mengugurkan kesempatan Firli Bahuri ajukan praperadilan kembali,” ucap Praswad.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan pihaknya akan membacakan pencabutan gugatan praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa, 30 Januari 2024. "Besok akan dibacakan di persidangan," katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Djuyamto juga menyebut pihaknya telah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri. Kuasa hukum baru Firli Bahuri, Fahri Bachmid membenarkan kliennya mencabut gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024. “Iya pada hari ini secara resmi kami mencabut atau tarik kembali permohonan yang sebelumnya kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Fahri melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Januari 2023.
Fahri menjelaskan alasan pencabutan praperadilan kedua Firli Bahuri karena pertimbangan secara teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah diajukan. “Ada materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, materi praperadilan agar lebih elementer,” ujarnya.
ANTARA | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Tiba di Polda Metro Jaya Pakai Baju Batik Dilapisi Rompi Tahanan