TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali digelar hari ini dengan agenda sidang pembacaan putusan.
"Putusan perkara praperadilan atas nama Pemohon Prof. Dr. Edward O. S. Hiariej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Selasa tanggal 30 Januari 2024," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 30 Januari 2024.
Sidang itu, jelas Djuyamto, akan digelar pada pukul 15.30 di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Persidangan itu sendiri berkenaan dengan penetapan Eddy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkenaan dengan itu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, mengaku bahwa pihaknya sudah menerima kabar tersebut. "Iya, betul. Sore pukul 15.30," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo kemarin.
Sidang praperadilan Eddy sendiri sudah digelar selama sepekan sejak Senin, 22 Januari 2024.
Luthfie Hakim mengatakan ada perbedaan dalam praperadilan yang dilakukan hari ini, Senin 22 Januari 2024 dengan yang lalu. "Kali ini kami melakukan splitsing atau pemisahan perkara," ucapnya di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024.
Luthfie menjelaskan splitsing itu berarti pemohon dari kliennya tidak lagi 3 orang, tapi hanya 1 saja yaitu Edward Omar Sharif Hiariej selaku mantan eks wakil mentri hukum dan HAM (Wamenkumham). Menurutnya, Eddy Hiariej adalah tersangka utama satu-satunya yang merupakan pejabat negara. "Supaya tidak menimbulkan kondisi yang ambigu," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis 9 November 2023. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada Maret lalu Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Meski begitu, Eddy mengajukan dua kali praperadilan dan belum ditahan sejak penetapannya sebagai tersangka. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut proses praperadilan itu sebenarnya tak memengaruhi proses penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK baru memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi. Kedua orang itu notabennya adalah asisten pribadi Eddy. Sementara pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan telah diperiksa beberapa kali dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang praperadilan kali ini, Luthfie mengajukan salah satu permohonan kepada hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka atas kliennya tidaklah sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," ucapnya.
Ia berharap agar hakim benar-benar mencermati surat perintah penyidikan. Luthfie berujar Eddy Hiariej tidak pernah diberi kesempatan oleh KPK untuk dimintai keterangan atau memberikan keterangan yang seimbang sebagai calon tersangka.
Pilihan Editor: Eddy Hiariej Tak Kunjung Ditahan KPK, MAKI Ajukan Praperadilan