TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK yang belum juga menahan eks Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej. Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan praperadilan ini dalam rangka memaksa KPK berlaku adil, yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka Eddy Hiariej, karena tersangka pemberi suap, Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan telah ditahan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Januari 2024.
Permohonan itu diajukan MAKI kemarin dan baru teregistrasi dengan nomor perkara 14/Pid.Prap/2024/PN.JKT.SEL itu pada hari ini.
Boyamin mengatakan, semestinya Eddy menjadi sasaran utama penahanan karena dia merupakan pejabat publik. Bila Helmut sebagai tersangka pemberi suap sudah ditahan, seharusnya Eddy sebagai tersangka penerima suap pun juga ditahan.
"Apa kata dunia terhadap KPK? Masak pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?" ujarnya.
Boyamin juga menyinggung soal gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej atas tidak sahnya penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut dia, KPK tetap bisa menahan Eddy sebelum putusan dijatuhkan atas perkara praperadilan itu.
Pilihan Editor: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi di Depok Akan Tes Psikologi, Simpan Banyak Konten Porno