TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akrirnya menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
Komisi antirasuah itu akhirnya menahan Karunia, Direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri) pada Senin kemarin di Rutan KPK. "Penahanan dimulai Senin, 29 Januari sampai dengan 17 Februari 2024," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keteranganya, Selasa, 30 Januari 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kemnaker.
Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, saat ini dilakukan penahan terhadap dua tersangka, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015 Reyna Usman dan ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI 2012 I Nyoman Darmanta.
"Sedangkan Karunia selaku swasta, Direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri), kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex saat konferensi pers, Kamis, 25 Januari 2024.
Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.
Dalam keterangan terbarunya, Ali berkata berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik KPK dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi. "Perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.
Pilihan Editor: Hakim Putus Penetapan Eddy Hiariej sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah