TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan lembaganya akan menyampaikan sikap resmi melalui keterangan tertulis untuk menjawab soal permohonan perlindungan dari Aiman Witjaksono.
“Segera akan disampaikan sikap resmi Dewan Pers,” kata Arif dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 31 Januari 2024.
Aiman yang sebelumnya adalah seorang wartawan dengan jabatan terakhir sebagai Pemimpin Redaksi MNC, kemudian menjadi calon anggota legislatif dari Partai Perindo dan sekaligus menjadi juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud.
Aiman kemudian dipolisikan, karena pernyataannya soal polisi tidak netral pada Pemilu 2024. Pernyataan itu ia unggah ke media sosial Instagram pribadi @aimanwitjaksono.
Dugaan ketidaknetralan tersebut muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Aiman kemudian menjalani pemanggilan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ia sudah dua kali diperiksa di Polda Metro Jaya, terakhir pada Jumat, 26 Januari 2024. Ia datang membawa beberapa cetakan sumber berita, seperti artikel Media Indonesia dan Majalah TEMPO.
Aiman mengatakan kritiknya terhadap polisi yang tidak netral merupakan kapasitasnya yang masih sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesi wartawan.
Menurut Aiman, posisinya saat 11 November 2024 itu ketika mengunggah pernyataan soal dugaan polisi tidak netral itu masih sebagai wartawan namun cuti untuk berkampanye.
Adapun Arif Zulkifli mengatakan, Dewan Pers masih memeriksa pemberitaan dan dokumen soal hal yang dilaporkan.
“Pada intinya Aiman meminta perlindungan Dewan Pers dalam dua hal,” kata Arif dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu, 31 Januari 2024.
Arif mengatakan permintaan pertama Aiman Witjaksono adalah untuk memverifikasi statusnya masih menjadi wartawan pada 11 November 2024 saat memberikan keterangan pers tentang dugaan ketidaknetralan polisi dalam kampanye.
Permintaan kedua Aiman Witjaksoono, kata dia, agar dapat menggunakan hak tolak. “Hak untuk menyebut narasumber polisi yang menyebut institusi kepolisian tidak netral,” ujarnya.
Menanggapi posisi Aiman yang merupakan seorang jurnalis, kemudian terjun ke dunia politik, Arif menyebut secara regulasi wartawan harus independen.
“Secara umum sesuai aturan UU 40 Nomor 1999 jurnalis harus independen. Sesuai edaran Dewan Pers wartawan yang menjadi caleg harus mundur atau cuti,” katanya.
Pilihan Editor: Setelah Dewan Pers dan Kompolnas, Aiman Witjaksono Adukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Ombudsman