Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aiman Witjaksono Soal Polisi Tidak Netral, Dewan Pers: Jurnalis Harus Independen, Jadi Caleg Mundur atau Cuti

image-gnews
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (tengah) saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (tengah) saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan lembaganya akan menyampaikan sikap resmi melalui keterangan tertulis untuk menjawab soal permohonan perlindungan dari Aiman Witjaksono.

“Segera akan disampaikan sikap resmi Dewan Pers,” kata Arif dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 31 Januari 2024. 

Aiman yang sebelumnya adalah seorang wartawan dengan jabatan terakhir sebagai Pemimpin Redaksi MNC, kemudian menjadi calon anggota legislatif dari Partai Perindo dan sekaligus menjadi juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud.   

Aiman kemudian dipolisikan, karena pernyataannya soal polisi tidak netral pada Pemilu 2024. Pernyataan itu ia unggah ke media sosial Instagram pribadi @aimanwitjaksono.

Dugaan ketidaknetralan tersebut muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Aiman kemudian menjalani pemanggilan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ia sudah dua kali diperiksa di Polda Metro Jaya, terakhir  pada Jumat, 26 Januari 2024. Ia datang membawa beberapa cetakan sumber berita, seperti artikel Media Indonesia dan Majalah TEMPO. 

Aiman mengatakan kritiknya terhadap polisi yang tidak netral merupakan kapasitasnya yang masih sebagai jurnalis. Pasalnya, dia mengaku hanya cuti dari profesi wartawan. 

Menurut Aiman, posisinya saat 11 November 2024 itu ketika mengunggah pernyataan soal dugaan polisi tidak netral itu masih sebagai wartawan namun cuti untuk berkampanye.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Arif Zulkifli mengatakan, Dewan Pers masih memeriksa pemberitaan dan dokumen soal hal yang dilaporkan. 

“Pada intinya Aiman meminta perlindungan Dewan Pers dalam dua hal,” kata Arif dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu, 31 Januari 2024. 

Arif mengatakan permintaan pertama Aiman Witjaksono adalah untuk memverifikasi statusnya masih menjadi wartawan pada 11 November 2024 saat memberikan keterangan pers tentang dugaan ketidaknetralan polisi dalam kampanye. 

Permintaan kedua Aiman Witjaksoono, kata dia, agar dapat menggunakan hak tolak. “Hak untuk menyebut narasumber polisi yang menyebut institusi kepolisian tidak netral,” ujarnya.

Menanggapi posisi Aiman yang merupakan seorang jurnalis, kemudian terjun ke dunia politik, Arif menyebut secara regulasi wartawan harus independen. 

“Secara umum sesuai aturan UU 40 Nomor 1999 jurnalis harus independen. Sesuai edaran Dewan Pers wartawan yang menjadi caleg harus mundur atau cuti,” katanya.

Pilihan Editor: Setelah Dewan Pers dan Kompolnas, Aiman Witjaksono Adukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Ombudsman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

2 hari lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika saat peluncuran program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia,  di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024. Istimeeaw
Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.


PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

3 hari lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Ganjar Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Tadi Pagi, KPU: Kemarin Sore Sudah Didistribusikan

5 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ganjar Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Tadi Pagi, KPU: Kemarin Sore Sudah Didistribusikan

TPN Ganjar-Mahfud mengatakan baru menerima undangan dari KPU mengenai penetapan Prabowo-Gibran pagi ini. KPU mengklaim telah mengirimkan sejak kemarin


Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

5 hari lalu

Ahmad Khoirul Umam (kiri) dalam diskusi Tren Gaya Hijrah: Peluang atau Ancaman bagi NKRI di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Halida Bunga Fisandra
Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

Pengamat menyoroti absennya Ganjar-Mahfud dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.


5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

5 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

5 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

6 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?