TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyitaan gawai milik tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat pemeriksaan pada Jumat, 26 Januari 2024 sudah sesuai prosedur. "Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa handphone (HP) Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," kata Ade melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 31 Januari 2024.
Ade menjelaskan penyitaan itu sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP. "Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, wujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan," ucapnya.
Penyitaan, kata Ade, juga sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Pasal itu menyebutkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Menurutnya, penyidik mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Januari 2024 lalu. "Permintaan izin penyitaan terhadap handphone yang di maksud tertanggal 22 Januari 2024," ujarnya.
Ade menyatakan ada pasal tambahan berupa Pasal 39 KUHAP ayat 1 huruf e. "Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Dan saya jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi," katanya.
Pilihan Editor: Terima Aduan Aiman Witjaksono, Kompolnas Berencana Kirim Surat Klarifikasi ke Polda Metro Jaya