TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum juru bicara tim pemenangan nasional Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa bakal membuat laporan ke Komnas HAM dan Propam Polri, hari ini. Mereka akan mengadukan penyitaan gawai Aiman saat pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari lalu.
“Jadi jam 14.00 WIB, habis itu langsung ke Propam Mabes,” kata Finsen dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, Februari 2024.
Finsen mengatakan pengaduan itu soal hak asasi Aiman sebagai wartawan. “Sesuai Pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Pers. Aiman pada saat menerima informasi dari narasumber masih berstatus wartawan,” ujarnya.
Menurut Finsen, sejak diterima informasi itu, kliennya dilindungi oleh hukum yaitu memiliki hak tolak untuk tidak memberikan bukti narasumber.
Finsen melaporkan penyitaan ponsel berikut sejumlah akun media sosial Aiman ke Komnas HAM karena penyidik dianggap memaksa menyita gawai padahal dalamnya ada informasi soal narasumber itu.
Selain membuat pengaduan ke Komnas HAM dan Propam, Finsen mengatakan Aiman akan melakukan gugatan praperadilan. “Rencananya minggu depan,” katanya.
Sebelumnya, Aiman telah meminta perlindungan ke Dewan Pers dan Kompolnas, hingga Ombudsman RI. Permohonan ini diajukan setelah ponsel Aiman disita penyidik usai pemeriksaan kasus pernyataan adanya oknum polisi tidak netral menjelang Pemilu 2024.
Bersama Finsensius, Aiman mendatangi Ombudsman kemarin. Mereka membuat aduan dugaan maaladministrasi atau non prosedural hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada pemeriksaan Jumat, 26 Januari lalu. “Tadi kami diterima oleh salah satu anggota Ombudsman namanya Pak Dadan,” ucap Finsensius.
Aiman meminta agar Ombudsman RI turut melakukan pengawasan serta pemeriksaan soal dugaan maladministrasi. “Izin penyitaan itu patut diduga hanya satu yang dicantumkan boleh disita dalam surat penyitaan itu dan tiga lainnya (WhatsApp, Instagram dan email) tidak dicantumkan,” tuturnya.
Dalam pelaporan itu, Finsensius menyampaikan ke Ombudsman soal kerugian yang dialami Aiman Witjaksono lantaran informasi mengenai tim pemenangan Ganjar-Mahfud banyak di gawai itu. “Jadi TPN merasa dirugikan,” katanya.
Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta