TEMPO.CO, Jakarta - Hanya dalam waktu dua hari, Almas Tsaqibbirru seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) mendadak menjadi newsmaker dan trending pemberitaan. Dua peluru sekaligus ia muntahkan: gugat Gibran Rp 10 juta dan gugat Denny Indrayana Rp 500 miliar.
Gugatan tersebut punya muara yang sama yakni uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Almas adalah penggugat syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Oktober 2023 itu, menambahkan klausul pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Sehingga, meski belum berusia 40 tahun, Gibran bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden.
Tak lama setelah putusan MK itu, Gibran yang menjabat Wali Kota Solo benar-benar maju sebagai calon wakil presiden, berpasangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Namun rupanya cerita tidak berhenti.
Tiga bulan kemudian, Almas menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Surakarta karena dianggap wanprestasi. Almas kecewa dengan Gibran karena tidak mengucapkan terima kasih karena dibuka jalan maju sebagai calon wakil presiden.
Pada hampir yang bersamaan, Almas juga melayangkan gugatan kepada Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dia menggugat Denny atas perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi sebesar Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah.
Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny dinilai telah merugikan Almas secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar rupiah.
Dasar gugatan itu adalah unggahan video Denny di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK", tulisan dalam Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".
Menurut Arif, pernyataan Denny yang dimuat di sejumlah media online itu tidak pernah menyertakan data maupun bukti yang mendukung. "Tidak ada dasar hukum dan atau dasar putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pernyataan yang menjadi tuduhan, maka hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum," kata Arif dalam surat gugatannya.
Lebih lanjut, Arif menyebut bahwa Denny menuduh Almas terlibat dalam kejahatan terorganisir dan terencana. Tuduhan Denny itu berhubungan dengan permohonannya atas uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat," tuturnya.
Gugatan Almas Tsaqibbirru telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu. "Benar," kata kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, dalam pesan tertulisnya saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 1 Februari 2024.
Juru Sita PN Banjarbaru Hery Mukti pun telah memanggil Denny Indrayana melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa lalu. PN Banjarbaru memanggil Denny sebagai tergugat untuk menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.
Denny Indrayana yang juga calon anggota legislatif untuk DPR RI dari Partai Demokrat itu menyatakan akan menggugat balik Almas. "Akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," kata Denny dalam pernyataan resminya, Kamis, 1 Februari 2024.
Denny mengatakan bahwa dirinya sudah membaca surat gugatan yang diajukan Almas ke Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Senin lalu serta menganalisisnya dengan Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan pemberitaan media massa, termasuk pemberitaan Majalah Tempo.
"Bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," ujarnya.
Advokat Integrity Law Firm itu juga mengaku telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana pada Selasa depan. Menariknya, informasi soal gugatan ini pertama kalinya ia peroleh dari ayah Almas, Koordinasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Denny menegaskan siap melawan Almas Tsaqibbirru.
Denny Indrayana bertekad akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik. Menurut dia, langkah ini sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, "yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," ucapnya.
Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran karena Wanprestasi, Ini Komentar Pakar Hukum UGM