TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee. Lewat kuasa hukumnya, Siskaeee kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Februari 2024.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional dari tersangka untuk ajukan praperadilan," kata Ade Safri ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Februari 2024.
Ade mengatakan jajarannya telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyidik perkara tersebut. "Kami tim penyidik melalui Bidang Hukum Tim Advokasi Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi (sidang praperadilan)," ucapnya.
Penyidik telah menahan Siskaeee di Rutan Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa di Yogyakarta pada 24 Januari 2024. Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan penahanan tersebut dilakukan justru saat permohonan praperadilan sedang berjalan.
Karena itu, katanya, permohonan sebelumnya dicabut dan diganti dengan gugatan yang baru. Permohonan praperadilan ini berkenaan dengan penangkapan dan penahanan Siskaeee sebagai tersangka di kasus film porno.
Tofan menyebut bakal meminta hakim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee dalam keterlibatannya di kasus rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Dalam permohonan praperadilan yang baru ini, Tofan mengungkapkan jika mengajukan dua nama sebagai termohon.
"Kapolda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya sebagai termohon pertama, dan Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Tofan, Jumat.
Praperadilan Siskaeee soal penangkapan dan penahanannya oleh kepolisian ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Siskaeee versus Polda Metro Jaya bakal digelar pada 12 Februari 2024. "Hakimnya Sri Rejeki Marshinta," ujar dia, Jumat.
Pilihan Editor: Jokowi Digugat Rp 30 Juta Oleh Anak Boyamin Saiman soal Ucapan Presiden Boleh Kampanye