Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Temukan Timbunan 30 Ton Solar dan Minyak Tanah di Penjaringan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya berhasil menemukan tempat penimbungan 30 ton bahan bakar di Penjaringan, Jakarta Utara. “Tadi siang, kita berhasil menggerebek tempat penimbunan di Penjaringan,” kata Kasatserse Ekonomi Polda Metro Jaya, AKBP Benny Makalu, Jumat (25/1), kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/1) sore. Ia mengatakan tempat penimbunan itu berada di Jl. Ekor Kuning RT 05 /05, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Operasi dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin langsung Benny Makalu. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita tiga buah tanki duduk yang berisi 22 ton minyak tanah, 20 buah drum yang berisi empat ton minyak tanah, dan satu buah mobil tanki yang berisi empat ton solar. Menurut Benny, pemilik BBM tersebut bernama Katma yang kini menjadi tersangka dan sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Benny mengatakan Katma mengaku tempatnya sudah beroperasi selama dua tahun. BBM tersebut dijual kepada pembeli yang tidak berlangganan tetap. Pembelinya sebagian berasal dari sekitar lokasi penimbunan. Menurut Benny, Katma tidak mempunyai surat izin operasi jual beli BBM. Tapi, Katma mengaku bahwa dirinya sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat izin, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak yang berwenang. Benny menjelaskan bahwa Katma mengaku usahanya tersebut dilakukan dengan alasan untuk mencari makan. Tempat tersebut, lanjut Benny, lahan seluas 200 meter persegi yang digunakan sebagai tempat usahanya tersebut disewa seharga Rp 2 juta pertahun. Tersangka, kata Benny, dijerat UU Migas dengan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 30 miliar, UU Perindustrian dengan hukuman lima tahun penjara, dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

1 menit lalu

Xikers, boy group K-Pop saat tampil di konser Saranghaeyo Indonesia di Ancol, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: TEMPO| Raden Putri.
Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.


Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

9 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.


Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

16 menit lalu

Acara halal bihalal syawalan Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek dilaksanakan di Diklat Kejaksaan Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Istimewa
Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.


Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

24 menit lalu

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dekat Terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang. TEMPO/Servio Maranda
Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.


Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

26 menit lalu

Ilustrasi Air Minum. shutterstock.com
Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

40 menit lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

41 menit lalu

The Nusa Dua Bali (ITDC)
Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.


Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

54 menit lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

55 menit lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

56 menit lalu

Fajar Alfian. Foto: Instagram.
Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

Fajar Alfian yang didapuk jadi kapten Piala Thomas Indonesia mengungkapkan pernah diremehkan gurunya saat SMA karena sering bermain bulu tangkis.