TEMPO.CO, Depok - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia atau Satgas PPKS UI, Manneke Budiman, mempersilakan Melki Sedek Huang mengajukan keberatan dan pemeriksaan ulang atas hasil investigasi laporan kekerasan seksual yang ditujukan pada Ketua BEM UI 2023 itu.
"Enggak apa-apa, itu memang hak," kata Manneke saat dijumpai di Kampus UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024.
Menurut Manneke, Melki Sedek selaku terlapor punya hak untuk banding atau periksa ulang, demikian juga dari korbannya. "Yang mengurusi banding itu dari kementerian (Kemendikbudrisrek), bukan lagi satgas, bukan lagi universitas," tuturnya.
Manneke menjelaskan alur banding dimulai dengan memasukan di kanal pelaporan laman situs Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). "Mereka cepat, kok, respon dengan cepat, sangat biasa itu. Lewat online kementerian, nanti mereka akan tindaklanjut," ucap dia.
Ia membantah jika investigasi kasus ini tidak transparan karena Melki hanya diperiksa sekali. Menurut dia, jika Satgas PPKS UI sudah merasa cukup menggali informasi dalam satu kali pemeriksaan maka pemanggialn selanjutnya tak diperlukan.
"Artinya semua orang yang diundang untuk memberikan informasi, bisa memberikan informasi yang ada di mereka, termasuk juga bukti, termasuk mengusulkan saksi, tapi jika tidak dilakukan ya (tidak diperiksa)," katanya.
Manneke menuturkan pihaknya memeriksa banyak saksi di kasus ini. Jika yang dipanggil dapat bercerita apa adanya dan lengkap, maka pemeriksaan dinyatakan selesai sehingga tidak akan dipanggil lagi.
Selain itu, Satgas PPKS tidak mengumumkan hasil pemeriksaan di kasus kekerasan seksual ke pihak luar karena harus memenuhi prinsip senyap. "Dikhawatirkan di saat situasi yang memanas, korbannya kemudian terkompromikan, transparan jika harus mengungkapkan korban pun tidak mungkin," tutur Manneke.
Manneke mengatakan, Melki Sedek Huang sudah mengetahui mulai dari lokasi, waktu, dan ada siapa saja saat dugaan kekerasan seksual itu terjadi. Ia menuturkan Satgas PPKS UI sudah memeriksa semua saksi yang mengetahui tentang kejadian ini.
Ia mencontohkan banyak kasus kekerasan seksual yang hanya diketahui oleh dua orang, yakni korban dan pelaku. Sementara di kasus kekerasan seksual Melki Sedek Huang sebaliknya.
"Yang jelas ini bukan kasus antara kata-kata pelaku atau kata-kata korban, di kala cuma ada 2 orang. Jika seperti itu kasusnya akan sulit, tetapi ketika bersama-sama beberapa orang dalam satu ruangan, tidak akan susah, tinggal kita tanya saja semuanya itu, kita kumpulkan ceritanya masing-masing, ya cukup," kata Manneke.
Pilihan Editor: Jokowi Digugat Rp 30 Juta Oleh Anak Boyamin Saiman soal Ucapan Presiden Boleh Kampanye