TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia masih mengkaji laporan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono soal adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Dugaan maladministrasi itu diklaim terjadi saat Aiman diperiksa sebagai saksi atas kasusnya yang menyebut polisi tidak netral.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan hingga kini pihaknya masih memverifikasi laporan tersebut. "Masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya ketika dihubungi, Jumat, 2 Februari 2024.
Menurut dia, tidak ada kendala dalam pemeriksaan laporan yang diajukan mantan jurnalis sekaligus caleg dari Partai Perindo ini. Najih tidak membeberkan kapan persisnya laporan Aiman selesai diverifikasi untuk kemudian dilakukan tindakan.
"Mohon maaf saya belum konfirmasi ke tim yang menerima laporan. Semoga tidak ada kendala," kata dia.
Sebelumnya Aiman bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman pada 31 Januari 2024. Ini jadi kali sekian Aiman melapor seraya mencari bantuan setelah dipolisikan karena pernyataannya yang menyebut adanya oknum polisi tidak netral.
Hingga kini, Aiman telah datang melapor ke beberapa lembaga dan instansi, seperti Dewan Pers, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, hingga Propam Polri.
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya fokus meminta agar Ombudsman turut mengawasi dan memeriksa soal adanya dugaan maladministrasi oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Izin penyitaan itu patut diduga hanya satu yang dicantumkan boleh disita dalam surat penyitaan itu, dan tiga lainnya (WhatsApp, Instagram, dan email) tidak dicantumkan," katanya, Rabu, 31 Januari 2024.
Dalam pelaporan itu, Finsen menuturkan ke Ombudsman perihal kerugian yang dialami kliennya, Aiman Witjaksono lantaran informasi mengenai TPN Ganjar-Mahfud banyak di gawai yang disita penyidik polisi. "Jadi TPN merasa dirugikan," ucap Finsensius.
Pilihan Editor: Singgung Kasus Aiman di Konser Salam Metal, Megawati: Enak Aja Anak Orang Dipanggil-panggil