TEMPO.CO, Jakarta - Tim satgas penanggulangan narkoba Polri telah menangkap 17.707 tersangka kasus narkoba sejak 21 September 2023 hingga 7 Februari 2024.
Ketua Satuan Gabungan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Mabes Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, 14.447 tersangka tengah menjalani proses penyidikan. “Ini bisa dikategorikan sebagai kurir dan bandar,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 7 Februari 2024.
Sisanya yaitu 3.260 tersangka sedang menjalani proses rehabilitasi. “Bisa dikategorikan sebagai pengguna,” ujarnya.
Dalam pengungkapan berbagai kasus narkoba tersebut, tim satgas gabungan juga menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu seberat 2,3 ton; ekstasi 964.268 butir, ganja seberat 1,4 ton; dan kokain 8,23 kilogram, tembakau gorila 124,6 kilogram; ketamin 24,8 kilogram; heroin 85 gram; dan obat keras sebanyak 4.118.331 butir.
Seluruh tersangka kasus narkoba ini telah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan 1. “Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Asep.
Dari penangkapan tersangka kasus narkoba hingga 7 Februari 2024, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan belasan juta jiwa. “Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.826 jiwa,” tutur Asep.
Pilihan Editor: Diduga Lakukan Penyekapan hingga Kekerasan Seksual, Pengusaha Kos Eksklusif di Yogyakarta D`Paragon Ditahan