TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melantik 50 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru sebagai pegawai. Empat orang di antaranya menempati posisi Jabatan Fungsional Auditor Terampil.
Lima puluh orang itu berasal dari lulusan sekolah kedinasan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk pengangkatan menjadi ASN. Sebab mereka diniali menuntaskan tugasnya selama satu tahun di KPK saat statusnya masih Calon ASN (CASN). Dengan begitu, lembaga anti rasuah itu kini memiliki 1.711 pegawai.
Status alih pegawai KPK menjadi ASN telah diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Status itu termaktub dalam Pasal 1 angka 6 yang menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango berharap para ASN yang sudah dilantik dapat menjaga semangat mereka untuk memberantas korupsi. “Selamat berkarya mengabdi bagi negeri ini melalui KPK,” ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Februari 2024.
Nawawi mengingatkan agar mereka kukuh dalam menjaga integritas. “Integritas ditempatkan di atas segalanya bagi seorang insan KPK. Sehingga diharapkan, rekan-rekan semua dapat menjadi role model ASN di lingkungan KPK,” ujar Nawawi.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa berharap pelantikan itu dapat menjadi semangat bagi pegawai KPK untuk terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan negara.
Semangat itu, kata Cahya, sebagai bentuk rasa syukur pegawai kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Karenanya syukuri dengan wujudkan semangat kerja dan meningkatkan profesionalisme dalam bekerja serta berkontribusi maksimal pada bidangnya,” ucapnya.
Semangat kerja yang baik, kata Cahya, termasuk cerminan dari nilai inti seorang ASN yaitu berakhlak, berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Selain itu, hadir pula Kepala Biro Keuangan KPK, Arif Waluyo dan Inspektur KPK, Subroto sebagai saksi pelantikan.
Pilihan Editor: Dua Kali Didemo Massa yang Sama Soal Pemakzulan Jokowi, Ini Respons KontraS