Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Butet Kartaredjasa Dihentikan, Pengamat Kepolisian: Seharusnya Berlaku juga untuk Aiman Witjaksono

image-gnews
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus jurnalis, Aiman Witjaksono mendapat dukungan dari pengunjung saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftar sidang praperadilan, di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. Dalam keterangannya, Aiman mengaku masih berperan sebagai jurnalis aktif dan ingin melindungi informasi narasumber menyusul penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus jurnalis, Aiman Witjaksono mendapat dukungan dari pengunjung saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftar sidang praperadilan, di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. Dalam keterangannya, Aiman mengaku masih berperan sebagai jurnalis aktif dan ingin melindungi informasi narasumber menyusul penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menanggapi sikap polisi yang menghentikan penyelidikan kasus seniman Butet Kartaredjasa namun di saat yang sama tetap melanjutkan kasus Aiman Witjaksono. 

Ia menilai penghentian kasus Butet Kartaredjasa oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, seharusnya juga berlaku untuk Aiman Witjaksono yang pemeriksaan kasusnya berjalan di Polda Metro Jaya. Aiman diusut setelah pernyataannya soal polisi tidak netral pada pemilu 2024. 

“Bisa saja, sampai saat ini status Aiman juga belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih jadi saksi terlapor,” kata Rukminto saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat, Kamis, 8 Februari 2024. 

Alasan lainnya lanjut Rukminto, permintaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meski permintaan itu terkait Projo, bisa diimplementasikan kepada kasus lain yang serupa, tidak terkecuali kasus penyelidikan yang menjerat kader caleg Perindo ini. 

“Bisa, presiden itu juga pimpinan tertinggi di atas Kapolri, tentu sangat bisa mengintervensi kebijakan Polri, apalagi ini hanya kasus delik aduan bukan kriminal umum,” jelas Rukminto. 

Meski idealnya proses penindakan hukum tidak bisa diintervensi siapapun, menurut Rukminto, posisi presiden sebagai kepala negara, memiliki peran yang vital untuk memberi arahan pada proses yang dilakukan oleh kepolisian. 

“Kalau alat buktinya kuat dan penyidik independent dan profesional tentu berani memberi masukan presiden tentang langkah-langkah yang diambil,” ucapnya. 

Jokowi Minta Projo cabut laporan terhadap Butet Kartaredjasa

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta para relawan mencabut laporan terhadap seniman Butet Kartaredjasa. Budi mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Projo langsung mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Jangan bikin ramai di publik. Saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi, Pak Butet itu kan kawan kita sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi pada Senin, 5 Februari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Butet dilaporkan ke polisi atas pantun sindirannya kepada Presiden Jokowi ke Polda DIY pada Selasa, 30 Januari 2024, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315. Pelapor Butet itu antara lain relawan Pro Jokowi (Projo) DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah.

Aiman Witjaksono ajukan praperadilan

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksonomengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Aiman didampingi sejumlah kuasa hukum dari TPN.

Pengajuan praperadilan ini tertuang dalam surat nomor 041/DPH-22E/TPN/II/2024. 

Aiman menjelaskan tujuan dan maksud pengajuan permohonan praperadilan ini tentang penyitaan barang bukti berupa ponsel pribadi miliknya oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Februari lalu. Ponsel Aiman disita setelah dia menolak mengungkap nama narasumbernya yang memberi informasi tentang polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

“Saya ingin melindungi narasumber saya karena saya ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber,” kata Aiman di PN Jaksel pada Selasa, 6 Februari 2024.

Ketua tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendfora mengatakan, pengajuan praperadilan ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Direktrur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus perkara wartawan non-aktif ini.

DANIEL A.FAJRI 

Pilihan Editor: Kasus Pantunnya Mengkritik Jokowi Dihentikan, Butet Kartaredjasa Sebut Polda DIY Kawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Kita Pentaskan Kisah Jembatan Merah yang Tergusur Kereta Super Cepat

16 hari lalu

Salah satu adegan dalam lakon Si Manis Jembatan Merah.
Indonesia Kita Pentaskan Kisah Jembatan Merah yang Tergusur Kereta Super Cepat

Indonesia Kita kembali dengan pementasan ke-42 mereka.


Rocky Gerung Hampir Adu Jotos dengan Relawan Jokowi Silfester, Begini Kronologinya

36 hari lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Rocky Gerung Hampir Adu Jotos dengan Relawan Jokowi Silfester, Begini Kronologinya

Viral Rocky Gerung hampir adu jotos dengan Silfester Matutina, relawan Jokowi, di sebuah acara televisi. Ini kronologinya.


Aksi Tolak RUU Pilkada di Yogyakarta, Butet Kartaredjasa Singgung Gerakan Pisowanan Ageng

49 hari lalu

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Aksi Tolak RUU Pilkada di Yogyakarta, Butet Kartaredjasa Singgung Gerakan Pisowanan Ageng

Seniman monolog Butet Kartaredjasa turut dalam aksi menolak revisi RUU Pilkada yang diikuti ribuan massa di Yogyakarta,.


Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

21 Juni 2024

Perwakilan dari 29 seniman dan budayawan Indonesia, seniman Ayu Utami memberikan keterangan pers usai menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Senin 1 April 2024. Dalam berkas yang disampaikan seniman dan budayawan menilai menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. TEMPO/Subekti.
Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

Ayu Utami penulis novel Saman dan Larung. Ia salah seorang pendiri AJI Indonesia dan turut mengajukan amicus curiae sengketa Pilpres 2024.


Nama Yasonna Laoly Disebut Megawati Saat Rakernas V PDIP Soal Kasus Aiman Witjaksono dan Daniel Tangkilisan

27 Mei 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Yasonna Laoly Disebut Megawati Saat Rakernas V PDIP Soal Kasus Aiman Witjaksono dan Daniel Tangkilisan

Yasonna Laoly disebut Megawati dalam Rakernas PDIP ketika mengisahkan kasus politisi Aiman Witjaksono dan Daniel aktivis lingkungan Tangkilisan.


Disambut Patung Pria Kurus Hidung Panjang, Megawati Singgung Politik Seni

14 Mei 2024

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri meninjau instalasi seniman Butet Kertaredjasa di Galeri Nasional Indonesia, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Disambut Patung Pria Kurus Hidung Panjang, Megawati Singgung Politik Seni

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung politik seni saat meninjau pameran bertajuk Melik Nggendong Lali karya Butet Kartaredjasa.


Megawati Kunjungi Pameran Seni Butet, Disambut Patung Kurus Mirip Petruk

13 Mei 2024

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Sukarnoputri memberikan keterangan usai meninjau instalasi seniman Butet Kertaredjasa di Galeri Nasional Indonesia, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Megawati Kunjungi Pameran Seni Butet, Disambut Patung Kurus Mirip Petruk

Didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati meninjau pameran bertajuk Melik Nggendong Lali dengan diterima oleh Butet Kartaredjasa.


MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

21 April 2024

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.


Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

29 Maret 2024

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

28 Maret 2024

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.