TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menanggapi sikap polisi yang menghentikan penyelidikan kasus seniman Butet Kartaredjasa namun di saat yang sama tetap melanjutkan kasus Aiman Witjaksono.
Ia menilai penghentian kasus Butet Kartaredjasa oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, seharusnya juga berlaku untuk Aiman Witjaksono yang pemeriksaan kasusnya berjalan di Polda Metro Jaya. Aiman diusut setelah pernyataannya soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.
“Bisa saja, sampai saat ini status Aiman juga belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih jadi saksi terlapor,” kata Rukminto saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat, Kamis, 8 Februari 2024.
Alasan lainnya lanjut Rukminto, permintaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meski permintaan itu terkait Projo, bisa diimplementasikan kepada kasus lain yang serupa, tidak terkecuali kasus penyelidikan yang menjerat kader caleg Perindo ini.
“Bisa, presiden itu juga pimpinan tertinggi di atas Kapolri, tentu sangat bisa mengintervensi kebijakan Polri, apalagi ini hanya kasus delik aduan bukan kriminal umum,” jelas Rukminto.
Meski idealnya proses penindakan hukum tidak bisa diintervensi siapapun, menurut Rukminto, posisi presiden sebagai kepala negara, memiliki peran yang vital untuk memberi arahan pada proses yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kalau alat buktinya kuat dan penyidik independent dan profesional tentu berani memberi masukan presiden tentang langkah-langkah yang diambil,” ucapnya.
Jokowi Minta Projo cabut laporan terhadap Butet Kartaredjasa
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta para relawan mencabut laporan terhadap seniman Butet Kartaredjasa. Budi mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Projo langsung mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jangan bikin ramai di publik. Saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi, Pak Butet itu kan kawan kita sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi pada Senin, 5 Februari 2024.
Butet dilaporkan ke polisi atas pantun sindirannya kepada Presiden Jokowi ke Polda DIY pada Selasa, 30 Januari 2024, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315. Pelapor Butet itu antara lain relawan Pro Jokowi (Projo) DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah.
Aiman Witjaksono ajukan praperadilan
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksonomengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Aiman didampingi sejumlah kuasa hukum dari TPN.
Pengajuan praperadilan ini tertuang dalam surat nomor 041/DPH-22E/TPN/II/2024.
Aiman menjelaskan tujuan dan maksud pengajuan permohonan praperadilan ini tentang penyitaan barang bukti berupa ponsel pribadi miliknya oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Februari lalu. Ponsel Aiman disita setelah dia menolak mengungkap nama narasumbernya yang memberi informasi tentang polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
“Saya ingin melindungi narasumber saya karena saya ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber,” kata Aiman di PN Jaksel pada Selasa, 6 Februari 2024.
Ketua tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendfora mengatakan, pengajuan praperadilan ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Direktrur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus perkara wartawan non-aktif ini.
DANIEL A.FAJRI
Pilihan Editor: Kasus Pantunnya Mengkritik Jokowi Dihentikan, Butet Kartaredjasa Sebut Polda DIY Kawan