Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Butet Kartaredjasa Dihentikan, Pengamat Kepolisian: Seharusnya Berlaku juga untuk Aiman Witjaksono

image-gnews
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus jurnalis, Aiman Witjaksono mendapat dukungan dari pengunjung saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftar sidang praperadilan, di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. Dalam keterangannya, Aiman mengaku masih berperan sebagai jurnalis aktif dan ingin melindungi informasi narasumber menyusul penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus jurnalis, Aiman Witjaksono mendapat dukungan dari pengunjung saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftar sidang praperadilan, di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. Dalam keterangannya, Aiman mengaku masih berperan sebagai jurnalis aktif dan ingin melindungi informasi narasumber menyusul penyitaan ponsel miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menanggapi sikap polisi yang menghentikan penyelidikan kasus seniman Butet Kartaredjasa namun di saat yang sama tetap melanjutkan kasus Aiman Witjaksono. 

Ia menilai penghentian kasus Butet Kartaredjasa oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, seharusnya juga berlaku untuk Aiman Witjaksono yang pemeriksaan kasusnya berjalan di Polda Metro Jaya. Aiman diusut setelah pernyataannya soal polisi tidak netral pada pemilu 2024. 

“Bisa saja, sampai saat ini status Aiman juga belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih jadi saksi terlapor,” kata Rukminto saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat, Kamis, 8 Februari 2024. 

Alasan lainnya lanjut Rukminto, permintaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Meski permintaan itu terkait Projo, bisa diimplementasikan kepada kasus lain yang serupa, tidak terkecuali kasus penyelidikan yang menjerat kader caleg Perindo ini. 

“Bisa, presiden itu juga pimpinan tertinggi di atas Kapolri, tentu sangat bisa mengintervensi kebijakan Polri, apalagi ini hanya kasus delik aduan bukan kriminal umum,” jelas Rukminto. 

Meski idealnya proses penindakan hukum tidak bisa diintervensi siapapun, menurut Rukminto, posisi presiden sebagai kepala negara, memiliki peran yang vital untuk memberi arahan pada proses yang dilakukan oleh kepolisian. 

“Kalau alat buktinya kuat dan penyidik independent dan profesional tentu berani memberi masukan presiden tentang langkah-langkah yang diambil,” ucapnya. 

Jokowi Minta Projo cabut laporan terhadap Butet Kartaredjasa

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta para relawan mencabut laporan terhadap seniman Butet Kartaredjasa. Budi mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Projo langsung mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Jangan bikin ramai di publik. Saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi, Pak Butet itu kan kawan kita sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi pada Senin, 5 Februari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Butet dilaporkan ke polisi atas pantun sindirannya kepada Presiden Jokowi ke Polda DIY pada Selasa, 30 Januari 2024, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315. Pelapor Butet itu antara lain relawan Pro Jokowi (Projo) DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah.

Aiman Witjaksono ajukan praperadilan

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksonomengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Aiman didampingi sejumlah kuasa hukum dari TPN.

Pengajuan praperadilan ini tertuang dalam surat nomor 041/DPH-22E/TPN/II/2024. 

Aiman menjelaskan tujuan dan maksud pengajuan permohonan praperadilan ini tentang penyitaan barang bukti berupa ponsel pribadi miliknya oleh tim penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Februari lalu. Ponsel Aiman disita setelah dia menolak mengungkap nama narasumbernya yang memberi informasi tentang polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

“Saya ingin melindungi narasumber saya karena saya ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumber,” kata Aiman di PN Jaksel pada Selasa, 6 Februari 2024.

Ketua tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendfora mengatakan, pengajuan praperadilan ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Direktrur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus perkara wartawan non-aktif ini.

DANIEL A.FAJRI 

Pilihan Editor: Kasus Pantunnya Mengkritik Jokowi Dihentikan, Butet Kartaredjasa Sebut Polda DIY Kawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

15 hari lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
MK Terima 52 Amicus Curiae Terhadap Sengketa Pilpres 2024, Berapa Amicus Curiae yang Akan Dipakai?

Hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae, yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan didalami di sengketa Pilpres.


Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

39 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

39 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

39 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

39 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Butet Kartaredjasa dan Ratusan Tokoh Dukung Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK

56 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Butet Kartaredjasa dan Ratusan Tokoh Dukung Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK

Butet Kartaredjasa telah menggalang dukungan dari 180 seniman, penulis, jurnalis dan pekerja kreatif seni lainnya mengenai dukungan gugatan pilpres.


Hakim Sebut Penyitaan HP dan Akun Medsos oleh Penyidik Sah, Aiman Witjaksono: Tragedi Demokrasi

28 Februari 2024

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hakim Sebut Penyitaan HP dan Akun Medsos oleh Penyidik Sah, Aiman Witjaksono: Tragedi Demokrasi

Aiman Witjaksono menyebut telah terjadi tragedi demokrasi dalam putusan hakim yang menolak praperadilannya.


Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

27 Februari 2024

Pengacara Todung Mulya Lubis (tengah) saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Alasan Tim Kuasa Hukum Keberatan

Dalam surat penyitaan dari PN Jaksel, hanya gawai milik Aiman Witjaksono yang diperkenankan disita untuk kepentingan penyidikan.


Praperadilan Aiman Witjaksono Soal Penyitaan Ponsel Ditolak, Ini Kata Polda Metro Jaya

27 Februari 2024

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Praperadilan Aiman Witjaksono Soal Penyitaan Ponsel Ditolak, Ini Kata Polda Metro Jaya

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyitaan ponsel Aiman Witjaksono tetap sah, sehingga menolak permohonan praperadilan itu.


Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Sebut Penyitaan Gawai dan Akun oleh Penyidik Sah

27 Februari 2024

Jurnalis dan penyiar berita, Aiman Witjaksono, memberi ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya usai pembacaan putusan praperadilan kasus ucapan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal, Delta Tama, menolak permohonan Aiman soal penyitaan empat barang bukti. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Sebut Penyitaan Gawai dan Akun oleh Penyidik Sah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan penyitaan gawai Aiman Witjaksono sesuai dengan Pasal 1 ayat 16 KUHAP.