TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu akan memanggil calon anggota DPD RI Fahira Idris atas dugaan pelanggaran Pemilu pada Senin, 12 Februari 2024. Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Rahadi Pramono mengatakan petahana dari Dapil DKI Jakarta itu diminta untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu.
"Besok hari Senin kami mengagendakan proses klarifikasi dengan peserta pemilu anggota DPD RI atas nama Fahira Idris," kata Rahadi seperti dilansir Antara, Minggu, 11 Februari 2024.
Selain memanggil putri mantan Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris itu, Bawaslu Kepulauan Seribu juga memanggil pelapor dan dua saksi di Kantor Bawaslu di Pulau Karya.
"Sidang klarifikasi ini akan dimulai pukul 11.00 WIB," kata dia.
Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon anggota DPD Fahira adalah melibatkan ASN untuk memfasilitasi kegiatan kampanye calon anggota DPD RI itu. "Ini tentu melanggar aturan pemilu," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu sudah melakukan kajian dan memanggil Fahira serta pelapor dan saksi dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Rahadi juga mengungkap dugaan pelanggaran Pemilu atas dugaan ketidaknetralan ASN dalam kasus Fahira Idris ini. ASN yang diduga melanggar netralitas ASN itu adalah oknum ASN Dinas Perhubungan. "Kami masih tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini Pemilu ini," kata dia.
Pilihan Editor: Kasus Penyekapan di Kandang Anjing oleh Bos D`Paragon Yogya, Polisi Bakal Panggil Lagi Dokter Kecantikan