TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting berencana mengajukan permohonan tes kejiwaan independen ke Polda Metro Jaya. Permohonan itu dilakukan setelah polisi menyatakan Siskaeee tak mengalami gangguan kejiwaan usai diperiksa secara medis tanpa memberitahukan hasilnya kepada kuasa hukum.
"Hari ini kami akan mengajukan surat permohonannya," kata Tofan saat ditemui wartawan, Senin, 12 Februari 2024.
Tofan menjelaskan bahwa permohonan tes kejiwaan independen itu nantinya akan melibatkan psikiater dan psikolog. Namun, dia belum mengungkap siapa pihak ketiga yang akan digandeng.
Kuasa hukum Siskaeee lainnya, Gusti Ramadhani menyebut Polda Metro Jaya tak pernah memberikan hasil pemeriksaan detail dari kepolisian soal kondisi kliennya. Gusti mengklaim bahwa informasi soal Siskaeee yang tak mengidap gangguan mental baru ia peroleh usai membaca kabar itu dari media massa.
"Kami dari penasihat hukum dari Siskaeee belum menerima surat apa pun dari kepolisian tentang hasil medis yang dilakukan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini kami juga belum menerima isi dari rekam medis tersebut," tuturnya.
Kepada wartawan, tim kuasa hukum tersangka pemeran film porno garapan rumah produksi di Jaksel itu menunjukkan bukti surat keterangan medis dari keluarga Siskaeee yang menerangkan bahwa Siskaeee terdaftar sebagai pasien RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta pada 6 Oktober dan 27 Oktober 2023. Surat itu dibuat pada 26 Januari 2024, dua hari usai Siskaeee ditangkap di Yogyakarta dan dibawa ke Jakarta.
Dalam surat itu, Dokter Ronny Tri Wirasto menyebut bahwa Siskaeee didiagnosis mengidap gangguan jiwa, yaitu moderate depressive episode dan perlu psikoterapi. Dalam surat itu juga disebutkan Siskaeee sering mengeluh cemas dan sering panik.
Keterangan tim kuasa hukum Siskaeee itu disampaikannya usai menghadiri sidang praperadilan Siskaeee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Namun, persidangan ditunda karena Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak hadir.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta mengatakan akan kembali memanggil Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan Siskaeee atas penetapan tersangka kasus rumah produksi film porno Jaksel. Jadwal sidang berikutnya digelar pekan depan. "Sidang berikutnya Senin, 19 Februari 2024," ujarnya.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: 2 Orang Meninggal di Kampanye Akbar Anies-Cak Imin di JIS, Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi