TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya. Tofan menyebut Siskaeee didiagnosis mengidap gangguan kesehatan mental oleh dokter RSUP Dr Sardjito.
"Pasien teregistrasi di instalasi rawat jalan Poliklinik Kesehatan Jiwa RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta," kata Tofan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.
Kepada wartawan, Tofan menunjukkan bukti surat keterangan medis yang menerangkan bahwa Siskaeee terdaftar menjadi pasien RSUP Sardjito, Yogyakarta pada 6 Oktober dan 27 Oktober 2023. Surat keterangan medis itu diterbitkan pada 26 Januari 2024, dua hari usai Siskaeee ditangkap di Yogyakarta dan dibawa ke Jakarta.
Dalam surat itu, Dokter Ronny Tri Wirasto menyebut Siskaeee didiagnosis mengalami moderate depressive episode dan diminta menjalani pemeriksaan setelah psikoterapi. Dalam surat tersebut disampaikan Siskaeee sering mengeluh cemas dan sering panik.
"Sepintas kita lihat ya kondisinya baik-baik saja. Cuma, ada juga surat dari dokter bahwa klien kami harus menjalani proses berobat jalan," kata Tofan.
Tofan mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee juga telah diajukan ke Polda Metro Jaya dengan melampirkan surat keterangan medis tentang kondisi gangguan kesehatan mental tersangka. "Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Pada saat ini, pemeran film porno di Jaksel itu masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tofan mengatakan kondisi kesehatan Siskaeee baik-baik saja.
Keterangan Tofan itu disampaikannya usai menghadiri sidang praperadilan Siskaeee hari ini, Senin, 12 Februari 2024. Namun, persidangan ditunda karena Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak hadir.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta mengatakan akan kembali memanggil Polda Metro Jaya. Jadwal sidang berikutnya digelar pekan depan. "Sidang berikutnya Senin, 19 Februari 2024," ujarnya.
Siskaeee melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan pada 15 Januari 2024. Ia mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka di kasus rumah produksi film porno Jaksel. Namun, pada Senin, 29 Januari 2024 gugatannya dicabut dan Tofan menyatakan akan mengajukan kembali.
Kepada Tempo, Tofan menjelaskan pencabutan berkas permohonan itu dilakukan untuk memperbaharui kelengkapannya.
Siskaeee kembali mengajukan praperadilan pada Kamis, 1 Februari 2024. Kali ini ia menggugat Polda Metro Jaya soal penangkapan dan penahanannya. "Menurut kami, ada hal-hal yang janggal sehingga kami mencabut dahulu permohonan praperadilan yang lama, lalu memasukkannya lagi, serta menambahkan penangkapan dan penahanan," ujar Tofan.
Tofan menilai penangkapan dan penahanan Siskaeee terkesan buru-buru mengingat sidang praperadilan masih berlangsung. "Seharusnya hormati dulu proses praperadilannya," tuturnya.
Dari 11 pemeran film porno di Jaksel yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, hanya Siskaeee yang ditahan. Dia dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka sehingga harus dijemput paksa di Yogyakarta.
Pilihan Editor: Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel