TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri buka suara soal kasus yang menimpa Anandira Puspita, istri anggota TNI yang jadi tersangka usai bongkar kasus perselingkuhan suaminya. Tyas menilai penetapan Anindira sebagai tersangka menunjukkan aparat penegak hukum darurat pemahaman tentang gender dan relasi kuasi.
Usai kasusnya viral, istri anggota TNI Lettu Malik Hanro Agam itu kini mendapatkan penangguhan penahanan. Anindira telah berkumpul kembali dengan keluarganya.
“Kasus Anandira semakin menunjukkan kedaruratan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum tentang gender dan relasi kuasi serta konteks perempuan berhadapan dengan hukum,” ujar Tyas saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa, 16 April 2024.
Polisi, kata Tyas, seharusnya melindungi perempuan korban yang berani bersuara. Perlindungan itu antara lain berupa perlindungan privasi dan larangan tindak pembalasan terhadap seseorang yang mengungkapkan pemasalahan tertentu. “Bukan malah membungkam orang-orang yang berani bicara kebenaran,” kata dia.
Dalam banyak kasus, Tyas mengatakan perempuan korban justru kerap kembali dikriminalkan. Dia pun mempertanyakan tindakan polisi yang menahan Anandira dan bayinya usai membongkar kasus itu. “Apa urgensinya sehingga Anindira harus segera ditahan? Apakah dirinya dan bayinya membahayakan masyarakat?” ujar dia.
Untuk meningkatkan sensitivitas gender, Tyas menuturkan aparat penegak hukum harus terlibat lebih banyak dalam edukasi dan pencegahan untuk melawan terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu, Tyas menilai kasus ini semakin menunjukkan betapa bermasalah dan karetnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketika sebuah kasus dilaporkan dengan UU ITE, dia menilai polisi harus menyelidiki secara mendalam dan fokus kepada fakta hukum. “Tidak langsung menangkap, menahan, membawa orang yang dilaporkan,” kata dia.
Pilihan Editor: Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal