TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta menolak praperadilan Fransisca Candra Novita alias Siskaeee, soal tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee di kasus film porno Jakarta Selatan. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Februari 2024.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta di PN Jaksel, Selasa, 27 Februari 2024.
Hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee oleh Polda Metro Jaya telah sah sesuai peraturan hukum yang berlaku. "Termohon telah memeriksa tersangka sebagai kapasitas saksi dan memiliki dua alat bukti permulaan," ujarnya.
Merespons putusan praperadilan itu, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyayangkan ketidakhadiran satu saksi fakta dari pihaknya saat persidangan. Meski begitu, ia mengatakan bahwa saat ini bakal fokus pada pokok perkara.
"Kami fokus pada pokok perkara, dan juga akan mengumpulkan bukti untuk persidangan nantinya," ujarnya usai putusan praperadilan.
Siskaeee ditetapkan tersangka dalam kasus rumah produksi film porno Jaksel oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2023. Pada 24 Januari 2024, Siskaeee dijemput paksa oleh kepolisian setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pemeran film porno rumah produksi Kelas Bintang. Pada hari yang sama, Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Kasus Bullying Diduga Melibatkan Alumni Binus School, Pendamping Hukum Minta Penanganan Dibedakan