TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Dadan Tri Yudianto 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). JPU membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Februari 2024.
Jaksa meminta Dadan dipidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain itu, jaksa meminta pidana tambahan untuk Dadan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan.
Jika dalam jangka waktu tersebut Dadan tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun.
Jaksa meyakini Dadan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Kronologi Perkara
Dadan Tri Yudianto didakwa bertindak sebagai makelar dalam pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi terhadap putusan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Selain untuk memenjarakan Budiman, Heryanto juga mengurus perkara kepailitan KSP Intidana.
Heryanto disebut berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana". Keduanya sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kemudian sepakat untuk mengawal dan mengurus kasasi perkara itu.
Dalam dakwaan jaksa, Heryanto disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar kepada Dadan. Uang itu diantaranya diterima Dadan dan Hasbi masing-masing senilai Rp 3 miliar. Alhasil, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka. KSP Intidana pun sempat dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.
Pilihan Editor: Mereka yang Dilaporkan di Masa Tenang Pemilu 2024