Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Sekjen MA Hasbi Hasan Sangkal Istilah Tuan Putri merujuk Windy Idol yang Sering Menginap Bersama di Hotel

image-gnews
Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mengungkap percakapan antara Komisaris PT Agta Dea, Fatahillah Ramli, dan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Fatahillah Ramli diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengamanan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Februari 2024. 

Dalam percakapan pesan teks di antara keduanya, Hasbi menggunakan istilah-istilah yang hanya mereka ketahui. Misalnya, tuan putri, pesantren, dan SIO. “Ini ada percakapan WhatsApp antara saudara dengan Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan tuan putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 13 Februari 2024.

Jaksa KPK kemudian mencecar Fatahillah Ramli untuk mendapat penegasan, siapa yang dimaksud Hasbi sebagai tuan putri dan apa yang dimaksud dengan istilah pesantren. “Pesantren ini apa, Pak?" tanyanya, "tuan putri itu siapa?" ucap jaksa.

Fatahillah menjawab pesantren adalah istilah untuk Hotel Fraser yang mereka sewa. Sedangkan ia tak menjawab langsung identitas tentang tuan putri. "Tuan putri itu sebutan," kata Fatahillah.

Jaksa kemudian bertanya lagi. "Iya, sebutan untuk siapa?" ucapnya. Fatahillah lalu menjawab, yang mendampingi Hasbi saat itu adalah Windy Idol

Karena ia terlihat ragu, hakim ikut bertanya untuk menegaskan jawaban Fatahillah. Hakim mengimbau agar Fatahillah tak menggunakan pendapatnya, tetapi sesuai fakta dia sebagai saksi. Sekali lagi, Fatahillah menjawab, yang dimaksud tuan putri dalam percakapan tersebut adalah Windy Idol. "Sepengetahuan saya Windy," katanya.

Istilah-istilah itu tidak muncul sekali dalam percakapan di antara keduanya. Menurut bukti yang ditunjukkan jaksa di persidangan, selain pada 8 Mei 2021, istilah itu juga muncul pada bulan dan tahun yang sama, yakni tanggal 19, 21, dan 27. Percakapan selanjutnya, muncul istilah lain yaitu SIO. 

Menurut Fatahillah, SIO adalah sebutan untuk kode kamar yang biasa digunakan di hotel. Pada percakapan terungkap bahwa Hasbi Hasan menyewa kamar hotel nomor 510. Namun, Fatahillah menyebut bahwa ruangan itu terdiri atas dua kamar. Ia dan Hasbi sering menggunakannya untuk berdiskusi. 

Jaksa KPK kemudian bertanya, berdasarkan percakapan Fatahillah dan Hasbi, apakah Hasbi pernah menginap bersama Windy Idol di kamar hotel itu. Namun, Fatahillah tak mengetahui secara pasti apa yang keduanya lakukan. “Wallahualam,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mendengar pernyataan Fatahillah, Hasbi Hasan menyangkal beberapa pernyataan di akhir persidangan. Pertama, ia mengklaim tidak pernah menginstruksikan orang lain untuk memesan hotel-hotel demi kepentingan pribadinya. 

Kedua, ia menyangkal istilah tuan putri yang ia sebutkan dalam chat adalah Windy Idol. “Saya bantah sekali, ketika saya dibilang, bahwa tuan putri itu adalah Windy,” kata dia.

Hasbi Hasan menyampaikan agenda pertemuan Fatahillah di Mahkamah Agung bukan untuk kepentingan pribadinya melainkan lebih banyak kepentingan Fatahillah secara pribadi. Sanggahan-sanggahan itu akan ia ajukan di nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel. Biaya sewa kamar hotel itu diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Ia diduga mendapat perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter bersama Windy Idol. 

Pada 5 April 2021, ia diduga menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Menteng, Jakarta Pusat sebesar Rp 210.100.000 dari Direktur Utama PT Wahana Adyawana, Menas Erwin Djohansyah. Beberapa fasilitas juga ia berikan agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA. 

Rentetan gratifikasi itu merupakan kasus lain Hasbi Hasan atas dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA yang berhubungan dengan Dadan Tri Yudianto. Kasus itu juga masih bergulir hingga kini.

Pilihan Editor: KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

11 jam lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

18 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

20 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai


AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

1 hari lalu

Adhyaksa International Run 2024, di Pulau Peninsula, Nusa Dua, Bali,. Sabtu 27 April 2024. Dok. Istinewa
AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.