TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan tindak lanjut perbuatan tidak terpuji Dadan Tri Yudianto seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Selasa kemarin kepada Majelis Hakim.
Pada saat meninggalkan ruangan sidang, Dadan menendang pintu pembatas pengunjung sidang berbahan kayu di ruang Kusuma Atmadja. Tindakan itu dilakukannya karena tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK.
Baca Juga:
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri pun menyayangkan sikap Dadan. "Kami serahkan sepenuhnya ke majelis hakim nantinya untuk menilai perbuatan terdakwa," katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Februari 2024.
KPK menilai tindakan yang dilakukan Dadan tidak dapat dibenarkan. Menurut Ali, jika Dadan ingin pembelaan menurut hukum, maka pengadilan pasti akan memberi ruang yang sama kepada terdakwa.
"Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu. Perbuatan terdakwa sangat disesalkan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Dadan Tri Yudianto 11 tahun dan lima bulan penjara dalam kasus suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa meminta Dadan dipidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa turut meminta pidana tambahan untuk Dadan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan.
Jika dalam jangka waktu tersebut Dadan tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun.
Ia didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Pilihan Editor: Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Lapas Cipinang tidak Dibuka, Disebut Data Internal