TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus film porno. Masa penahanan Siskaeee pun diperpanjang.
“Permohonannya ditolak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary ditemui di kantornya, Kamis, 15 Februari 2024.
Ade Ary mengklaim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Siskaeee sebagai tersangka. “Berdasarkan alasan objektif dan subjektif untuk memudahkan penyidikan, penyidik memandang perlu tetap dilakukan penahanan terhadap tersangka S,” tuturnya.
Ade Ary menuturkan penahanan Siskaeee di rutan Polda Metro Jaya diperpanjang untuk kepentingan penyidikan kasus ini dan melengkapi berkas perkara. “Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan,” ujarnya.
Polisi Tak Hadir di Sidang Praperadilan Siskaeee
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mempersoalkan penangkapan dan penahanan atasnya yang dilakuka Polda Metro Jaya. Namun, sidang pertama perkara ini pada Senin kemarin ditunda karena Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta mengatakan akan kembali memanggil Polda Metro Jaya. Jadwal sidang berikutnya digelar pekan depan. "Sidang berikutnya Senin, 19 Februari 2024," ujarnya.
Siskaeee melalui kuasa hukum pernah mengajukan gugatan praperadilan pada 15 Januari 2024. Ia mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka di kasus rumah produksi film porno Jaksel. Namun, pada Senin, 29 Januari 2024 gugatannya dicabut.
Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menjelaskan pencabutan berkas permohonan itu dilakukan untuk memperbaharui kelengkapannya.
Siskaeee kembali mengajukan praperadilan pada Kamis, 1 Februari 2024. Kali ini ia menggugat Polda Metro Jaya soal penangkapan dan penahanannya. "Menurut kami, ada hal-hal yang janggal sehingga kami mencabut dahulu permohonan praperadilan yang lama, lalu memasukkannya lagi, serta menambahkan penangkapan dan penahanan," ujar Tofan.
Tofan menilai penangkapan dan penahanan Siskaeee terkesan buru-buru mengingat sidang praperadilan masih berlangsung. "Seharusnya hormati dulu proses praperadilannya," tuturnya.
Dari 11 pemeran film porno di Jaksel yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, hanya Siskaeee yang ditahan. Dia dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka sehingga harus dijemput paksa di Yogyakarta.
Pilihan Editor: Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos