TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu DKI Jakarta terus melakukan pengawasan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)secara melekat, demi mencegah terjadinya manipulasi rekapitulasi baik untuk pemilihan presiden atau pilpres maupun pilihan legislatif atau pileg.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak berbagai kecurangan rekapitulasi suara sebagai yang diatur dalam pasal 551 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yaitu setiap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara akan dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun dan denda 24 juta rupiah. “Sanksi pidana 2 tahun dan denda 24 juta,” kata Benny dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, pada Kamis, 15 Februari 2024.
Selain mengacu pada pasal 551, lanjut Benny, Bawaslu DKI juga bisa menjerat dengan pasal lain yakni pasal 505 undang-undang nomor 7 tahun 2017, yakni jika anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS, terbukti lalai sehingga mengakibatkan berubahnya hasil rekapitulasi penghitungan suara, akan mendapat ancaman sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.
Pilihan Editor: Bawaslu Bekasi Terima Temuan Surat Suara Sudah Tercoblos Prabowo dan Anies