TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha menyampaikan kekhawatiran atas berkas perkara Firli Bahuri yang hingga kini belum tuntas. Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Berkas perkara Firli Bahuri itu sudah dikirimkan penyidik ke jaksa. Namun, karena alasan belum lengkapnya materi penyidikan, berkas perkara itu dikembalikan. Hingga kini tim penyidik Polda Metro Jaya belum mengirimkan kembali berkas perkara itu ke kejaksaan.
"Semakin lama proses penyidikan berlangsung, maka semakin besar potensi ada pihak-pihak yang tawar-menawar di ruang gelap," kata Praswad ketika dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.
Apabila dilihat dari perspektif tersangka, kata Praswad, proses penyidikan kasus eks Ketua KPK ini telah melanggar prinsip peradilan yang sederhana, cepat, serta biaya murah. Menurut dia, proses penyidikan semestinya menaati prinsip peradilan tersebut.
Meski ada kekhawatiran itu, Praswad meyakini semestinya tidak ada lagi celah bagi Firli untuk lolos dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini. "Seharusnya tidak ada celah apa pun lagi untuk Firli Bahuri bisa lepas dari cengkeraman perkara ini," ucapnya.
Menurut dia, hal itu dikuatkan dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak tidak sahnya penetapan tersangka Firli. Dalam kasus ini, Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas tindakan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua IM57+ itu mengatakan, surat penyidikan dan status tersangka Firli Bahuri sudah memiliki cukup alat bukti, sehingga berkas perkara bisa segera dikirimkan.
Pilihan Editor: Sosok `Lurah` Pungli di Rutan KPK Kini Bertugas di Pemprov DKI, BKD: Tidak Mendengar