Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Lanjutan Anggi Si Pembajakan Paket Iphone di Shopee Digelar Hari Ini, Berikut Isi Dakwaannya

image-gnews
Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kanan) dan Rajiv Gandhi (kiri), menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kanan) dan Rajiv Gandhi (kiri), menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rembulan Fayza Putriku alias Ebhi alias Anggi, pembajak paket Shopee Express, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 19 Februari 2024. Jadwal yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan sidang dengan nomor perkara 81/Pid.Sus/2024/PN JKT SEL itu agendanya untuk saksi tambahan. 

Anggi, yang dulunya berstatus mahasiswa itu, terjerat dalam kasus pembajakan paket Shopee Express bersama rekannya, Rajiv Gandhi. Ia diketahui memindahkan data resi pengiriman handphone merk Iphone yang telah dibeli di Shopee, lalu dijual ke toko-toko lain.

Anggi bertugas mencari data resi pengiriman paket shopee dan mengubah rute atau alamat pengiriman paket. Untuk mencari data tersebut, Anggi mencari petugas admin Shopee Express bernama Diki Abdul Mutaqin.

Karena tergiur dengan imbalan berupa uang, Diki mau memberikan seluruh resi paket Shopee untuk pengiriman iPhone. Padahal sesuai ketentuan Shopee Express, karyawan dilarang memberikan atau menyerahkan data-data resi paket atau dokumen elektronik ke orang lain.

Data itu dikelola menggunakan Excel berisi tanggal pesanan, tanggal pengiriman, nama penerima, nomor penjualan, nama seller, SO Number, DO Number, Courier Code, Courier Description, Resi dan So Evr Status. Baik Anggi maupun Diki mengaku tak ingat berapa jumlah resi yang tercatat.

Permintaan data itu juga dilakukan kepada Operator Gudang Shopee Express M. Denis Zakaria. Sama dengan Diki yang tergiur dengan imbalan uang, data akhirnya diterima oleh Anggi tanpa sepengetahuan pimpinan nomor resi. Menurut Denis, ada sekitar 1.500 data yang tercatat secara bertahap. 

Dari data itu, Anggi berhasil mengubah rute pengiriman paket sebanyak 28 paket berisi Iphone. Ia kemudian memesan tiga orang Gojek dengan lokasi berbeda-beda, yang sebelumnya sudah dia tentukan. Ujung pengiriman itu diberikan kepada Rajiv Gandhi. Rajiv kemudian menjual paket ke beberapa toko lain sekitar Bandung dan Jakarta Pusat.

Keuntungan itu kemudian dibagikan secara transfer kepada Rajiv Gandhi, Diki Abdul, dan Denis Zakaria. Sejak tanggal 20 April 2023 hingga 17 Mei 2023, Anggi diketahui mengtransfer uang ke Diki sebesar Rp 2 juta. Lalu, sejak tanggal 12 April 2023 hingga 30 April 2023, transfer diberikan kepada Denis sebesar Rp 2,8 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejahatan itu ketahuan setelah ada laporan 28 paket Shopee berisi iPhone tidak pernah sampai dan diterima pembeli sesuai masing-masing resi. Atas perbuatannya, Polda Metro Jaya menjerat Anggi dan Rajiv dengan Undang-Undang yang berhubungan dengan ITE atau KUHP. Ia diketahui merugikan perusahaan Shopee sebesar Rp 337.485.000.

Melansir lewat SIPP Jakarta Selatan, Anggi dan Rajiv mendapat tiga dakwaan. Mereka diduga dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, dengan segala cara. Oleh karena itu, mereka dapat dipidana dengan pidana penjara sembilan tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penjelasan pelaku pidana tercantum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Sedangkan, pada dakwaan kedua tertulis, atau ancaman pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pasal pencurian dengan hukuman maksimum tujuh tahun. Selanjutnya, opsi dakwaan ketiga yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aturan itu berisi tentang peretasan, untuk orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain. Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau atau denda paling banyak Rp 600 ribu.

Pilihan Editor: Kisah Anggi Si Pembajak Paket Shopee Express, Hanya Didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

17 menit lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

36 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

6 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

1 hari lalu

Tentara Korea Selatan dan AS berfoto setelah latihan tembak bersama di lapangan pelatihan militer di Pocheon pada 14 Maret 2024 sebagai bagian dari latihan militer gabungan tahunan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat. JUNG YEON-JE/Pool via REUTERS
Alasan Militer Korea Selatan Bakal Larang Penggunaan iPhone dan Apple Watch

Militer Korea Selatan melarang anggotanya menggunakan iPhone bahkan Apple Watch. Apa alasannya?


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Apple Kebut Pengembangan AI Model Bahasa Besar untuk Iphone

1 hari lalu

Gambaran artistik iPhone 16 dan tombol Capture. Gsmarena.com
Apple Kebut Pengembangan AI Model Bahasa Besar untuk Iphone

Apple dikabarkan sedang mengembangkan sistem AI dengan model bahasa besar (LLM) untuk mengaktifkan fitur Device Generative AI di perangkatnya.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.