TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo meminta masyarakat di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tidak memblokir jalan bila tidak puas atas hasil Pemilu 2024.
"Protes terhadap hasil pemilu tidak perlu dengan cara memblokir jalan lintas Sumatera (Jalinsum), kata Rachmat Wibowo saat memantau situasi keamanan pasca Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara, Ahad, 18 Februari 2024 seperti dilansir dari Antara.
Menurut Rachmat, aksi blokir jalan akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mobilitas masyarakat sehari-hari.
Jalan Lintas Sumatera atau lebih dikenal dengan nama Jalinsum menjadi sasaran pemblokiran massa di Kabupaten Musirawa Utara. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024 atau tiga hari setelah pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Tercatat aksi pemblokiran Jalinsum ruas Muratara dilakukan sebanyak tiga kalu oleh massa berbeda akibat tidak puas terhadap hasil pemilu 2024.
Menurut Rachmat, aksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan masyarakat, karena bisa disampaikan dengan pihak penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu setempat.
"Jika ada masyarakat yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, bisa menyampaikan ke KPU dan Bawaslu selaku pengawas," ujarnya.
Menurut Kapolda, memprotes hasil pemilu dengan turun ke jalan memblokir Jalinsum tidak akan menambah suara calon yang didukung dan menyelesaikan masalah.
Jika mengetahui ada kecurangan atau tindakan yang merugikan peserta pemilu yang didukung, bisa melapor ke Bawaslu disertai bukti sehingga direkomendasi ke KPU untuk diambil tindakan yang tepat sesuai aturan.
“Jika ada hal yang tidak puas dengan angka perolehan suara Pemilu 2024 silakan tanya ke KPU dan melapor ke Bawaslu. Penyelesaian masalah itu ada mekanismenya, jangan blokir dan turun ke jalan karena tidak akan merubah angka peroleh suara," jelasnya.
Menurut dia, keberatan atas hasil pemilu sampaikan dengan bukti dan data pendukung, yang bisa merubah suara dalam pemilu hanya dengan mengajukan gugatan dan keberatan kepada pengawas.
Selanjutnya pengawas dalam hal ini Bawaslu dengan bukti yang konkrit akan membuat rekomendasi disampaikan ke KPU untuk mengecek rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dipermasalahkan secara berjenjang mulai dari data TPS.
Pilihan Editor: Suara Prabowo-Gibran 86 Ditulis 886 di TPS Ciputat Tangsel, Bawaslu: Salah Tulis Saja