Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bacakan Eksepsi Hari Ini, Minta Tuntutan Dihentikan

image-gnews
Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga penolak tambak udang di Karimunjawa bakal menghadiri sidang agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa, 20 Februari 2024. Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Sebanyak 31 organisasi yang mengatasnamakan Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal, akan mengawal kasus ini. Mereka adalah elemen masyarakat yang menolak kriminalisasi aktivis lingkungan dan perlindungan kawasan strategi pariwisata nasional Karimunjawa dari tambak udang ilegal.

Mereka yang tergabung dalam koalisi antara lain Kawali, Safenet, Greenpeace Indonesia, YLBHI-LBH Semarang, Institute for Criminal Justice Reform, Walhi Jawa Tengah, KontraS, dan Save Karimunjawa. "Kami menuntut jaksa harus menghentikan penuntutan perkara Saudara Daniel karena merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap aktivis lingkungan hidup," kata Tim Hukum Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan Hidup dalam keterangan tertulisnya, dikutip TEMPO pada Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut tim hukum, Daniel sudah lama mengkritisi masalah kegiatan usaha tambak udang ilegal di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa, serta dampak lingkungannya. Namun, kegiatan tambak udang ilegal di Karimunjawa terus berjalan dan terkesan ada pembiaran dari pejabat.

Tim hukum Koalisi Advokat itu mengatakan, bahwa kriminalisasi terhadap Daniel yang mengkritisi kondisi lingkungan hidup tidak sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 70 ayat (1), berbunyi, "Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup."

Tak hanya itu, menurut tim hukum Koalisi Advokat, komentar Daniel semestinya dikaitkan dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, menyebut jika seseorang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup sehat tidak dapat dituntut ataupun digugat.

"Ketua Pengadilan Negeri Jepara atau jaksa penuntut umum dapat menghentikan penuntutan terhadap Saudara Daniel dengan mengabulkan eksepsi dari penasehat hukum Daniel, karena memiliki alasan dan legal standing yang jelas," kata Tim Hukum Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan Hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka menilai, jaksa penuntut umum dapat menghentikan penuntutan terhadap Daniel, dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, motif yang melatarbelakangi perbuatan. 

Selain itu, jaksa penuntut umum seharusnya melihat hubungan kausalitas antara tindak pidana yang dilakukan dengan pembatasan atau pelanggaran hak atas akses informasi, dan/atau akses keadilan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Upaya yang telah dilakukan dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, sifat melawan hukum dan kesalahan, serta ada tidaknya pembenaran yang layak," ujar Tim Hukum Koalisi Advokat, menyebut pertimbangan untuk jaksa penuntut umum.

Khusus perihal sifat melawan hukum dan kesalahan, Tim Hukum Koalisi Advokat mengungkapkan bahwa komentar Daniel Frits sebetulnya tidak bisa dianggap sebagai bentuk kesalahan atau bersifat melawan hukum. Komentar Daniel itu, katanya, bagian dari kritik terhadap kelompok masyarakat serta pejabat yang membiarkan tambak udang ilegal di Karimunjawa terus beroperasi.

"Lagipula, komentar Daniel bukanlah suatu tuduhan yang menjadi salah satu unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik," ucapnya. Maka, mereka menilai bahwa Daniel Frits tidak melakukan kesalahan apalagi perbuatan melawan hukum. Menurut Tim Hukum Koalisi Advokat, kriminalisasi terhadap Daniel yang mengkritisi kondisi lingkungan hidup, merupakan bentuk pembungkaman hak-hak sebagai warga negara.

Pilihan Editor: Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang Ajukan Penangguhan Penahanan ke Pengadilan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

2 hari lalu

Konferensi Pers Polda Sumbar pada Jumat 3 Mei 2024 terkait penangkapan 2 penambang emas ilegal di Kabupaten Solok. Foto: Humas Polda Sumbar
Polda Sumbar Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal, Pemilik Modal Masih Diburu

Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap 2 pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Solok pada Senin 29 April 2024 lalu.


Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

4 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).


5 Bukti Orang Utan Primata yang Cerdas dan Mirip Manusia

4 hari lalu

Orang utan yang ditangkap dari perbatasan Thailand-Malaysia terlihat dari kandang sebelum dipindahkan ke Indonesia, di bandara Suvarnabhumi Bangkok, Thailand, 21 Desember 2023. Tiga Orang Utan Sumatera yang diperdagangkan dipulangkan dari Thailand ke Indonesia. Satwa liar yang dilindungi itu menjadi korban perdagangan hewan ilegal. REUTERS/Athit Perawongmetha
5 Bukti Orang Utan Primata yang Cerdas dan Mirip Manusia

Orang utan memiliki kemiripan DNA 96.4 persen terhadap manusia, mereka termasuk primata cerdas yang beradaptasi dengan baik di alam maupun tempat penangkaran.


Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

6 hari lalu

Wisatawan mancanegara melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu, 24 April 2024. Ritual tersebut direncanakan masuk dalam agenda World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali yang akan diselenggarakan pada 18-25 Mei 2024 mendatang. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Asal Usul World Water Forum, Konvensi Dunia yang Khusus Membahas Masalah Air

Masalah krisis air yang menghantui dunia kreap dibahas dalam World Water Forum, musyawarah khusus di tingkat dunia.


Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

12 hari lalu

Yoshinoya. Foto:  Plaza Atrium
Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.


Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

13 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.


Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

13 hari lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

14 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.