TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berkata tim jaksa mendakwa SYL dan kawan-kawan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
"Penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali Fikri mengatakan temuan yang telah diperoleh Jaksa KPK akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ujarnya.
Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) resmi ditahan pada 13 Oktober 2023. Keduanya jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan SYL dengan jabatannya membuat kebijakan yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Hal itu, kata Alex, dilakukan SYL dari 2020 hingga 2023.
“SYL menginstruksikan KS (Kasdi Subagyono) dan MH menarik sejumlah uang dari eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa dengan bentuk paksaan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.
Perihal sumber uang yang disetorkan ke SYL, Alex menuturkan, berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di dinaikkan atau mark up.
“Atas arahan SYL, KS dan MH menyuruh bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di eselon I dengan besaran nilai yang ditentukan SYL yakni USD 4 ribu sampai USD 10 ribu,” ujarnya.
Pilihan Editor: Mengenal Warung Ibu Gaul, Markas Geng Tai Eksekusi Korban Bullying di Binus School Serpong